Benarkan Penyataan Bupati Jefry, Polres Kampar Siap Kawal Eksekusi Kebun dalam Kawasan Hutan
Kepolisian Resor Kampar menyatakan siap mengamankan proses eksekusi lahan perkebunan yang terbukti ilegal karena berada dalam kawasan hutan.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Nando
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Kepolisian Resor Kampar menyatakan siap mengamankan proses eksekusi lahan perkebunan yang terbukti ilegal karena berada dalam kawasan hutan. Pembuktian itu melalui putusan perkara legal standing di Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Kepala Polres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata membenarkan pernyataan Bupati Kampar Jefry Noer. Dimana belum lama ini, Bupati Jefry menyebutkan bahwa Polres telah siap mengamankan proses eksekusi.
"Iya betul. Kami (Polres Kampar) kami sudah banyak lakukan langkah-langkah persiapan," ujar Edy ketika dikonfirmasi soal pernyataan Bupati, Selasa (19/7/2016) malam lalu.
Mantan Kepala Polres Kuantan Singingi ini menyebutkan, adapun persiapan yang telah dilakukan antara lain melakukan pemetaan atau mapping dengan pengecekan langsung ke lapangan sebanyak tiga kali. Selain itu, pihaknya juga telah menggelar rencana pengamanan.
"Melaksanakan sosialisasi dan berkoordinasi dengan Upika (unsur pimpinan kecamatan)," tambah Edy. Bukan itu saja. Edy mengungkapkan, pihaknya bahkan telah meminta bantuan personil atau back up dari Satuan Brimobda Riau.
Selain itu, ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Dinas Kehutanan dan Satuan Polisi Pamong Praja. Ditanya lokasi yang diamankan, Edy belum menyebutkannya.
Edy tampaknya meluruskan persiapan tersebut bukan karena dorongan Bupati Jefry. Ia mengatakan, persiapan pengamanan itu dilakukan setelah menerima surat dari Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang. "Berkaitan pelaksanaan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap," katanya.
Tercatat ada empat perkara kehutanan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Semua pengalihfungsian kawasan hutan menjadi Perkebunan Kepala Sawit tanpa izin resmi dari Menteri Kehutanan.
Perkara tersebut digugat secara legal standing oleh dua yayasan lingkungan. Yakni, Riau Madani dan Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR).
Tiga di antaranya diperkarakan oleh Riau Madani. Ketiga perkara itu antara lain, 200 hektar di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Padang Mutung Kecamatan Kampar yang dikuasai oleh Piter Wongso.
Kemudian, 735,81 hektar masuk Kawasan HPT Tesso Nilo di Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu yang dikuasai oleh Suriyanto Widjaya alias Ayau. Terakhir, 2.823 hektar dalam areal Konsesi PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI) di Desa Sei Batu Langka, Kecamatan Kuok yang dikuasai PT Perkebunan Nusantara V.
Sedangkan YLBHR menggugat 574,6 hektar dalam HPT Batang Lipai di Dusun Simpang Kare, Desa Padang Mutung, Kecamatan Kampar. Lahan dikuasai oleh Jimmy alias Ahua. (*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/eksekusi-lahan-cipta-karya_20160303_110458.jpg)