Kebakaran Lahan dan Hutan di Riau
Kekurangan Alat Bukti, Alasan Polda Riau Hentikan Penyidikan 15 Perusahaan di Riau
Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) mengkonfirmasi terkait penghentian penyidikan 15 kasus karhutla
Penulis: Budi Rahmat | Editor: Sesri
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Polda Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditres Krimsus) mengkonfirmasi terkait penghentian penyidikan 15 kasus pembakaran lahan dan hutan.
Direktur Krimsus, Kombes Pol Rivai Sinambela menyebutkan penyidikan dihentikan karena pada prosesnya masih adanya kekurangan pemeriksaan dari saksi ahli, analisa tempat kejadian perkara serta berdasarkan dari penyidikan yang dilakukan.
"Rata-rata lahan yang kita (polda) tangani merupakan lahan sengketa antara perusahaan dan masyarakat," ujar Rivai kepada media, Rabu (20/7/2016).
Lahan yang terbakar tersebut dikuasai oleh perorangan bukan oleh perusahaan.
"Jadi perusahaan yang dalam jatah lahan konsensus tidak seluruhnya bisa mengelolanya. Ada beberapa yang kemudian dikuasai perorangan. Nah lahan tersebut yang terbakar," terang Rivai.
Ditambahkannya, dari proses yang dilakukan pihaknya juga melakukan ground cek lokasi. Melihat fakta yang ada serta memeriksa saksi-saksi.
"Makanya kami ambil kesimpulan kasusnya tidak bisa diteruskan," ujar Rivai.
Meski demikian, untuk kasus-kasus perorangan menurut Rivai sudah banyak yang sampai ke pengadilan. Kasus perorangan sendiri biasanya diambil alih langsung oleh masing-masing polres.
"Polda Riau hanya menangani untuk kasus korporasi. Untuk perorangan sudah banyak yang diselesaikan (P21)," pungkasnya. (*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru