Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Warga Keluhkan Pungutan Retribusi Sampah Hingga Rp 50 Ribu per Bulan, Ini Kata Plt Kadis DKP

DKP mengimbau masyarakat agar tidak membayarkan uang retribusi sampah jika petugas yang bersangkutan tidak dibekali dengan surat tugas.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM/TEDDY TARIGAN
Sampah 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Plt Kepala DKP Zulkifli saat dikonfirmasi terkait temuan pungutan retribusi sampah yang mencapai Rp 50 ribu perbulan memilih enggan berkomentar banyak. Dirinya mengaku tidak mengatahui persoalan tersebut karena yang menandatangani kartu retribusi adalah Edwin Supradana yang saat ini tidalk lagi menjabat sebagai Kepala DKP.

"Itu saya tidak tau. Tidak bisa saya komentar giman-gimananya. Makanya sekarang pungutan itu kita hentikan. Mulai 1 Agustus besok semua harus berdasarkan Perda, maksimal sekitar Rp 20 ribu. Tapi untuk ruko dan rumah makan beda,"katanya, Selasa (19/7/2016).

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak membayarkan uang retribusi sampah jika petugas yang bersangkutan tidak dibekali dengan surat tugas dari DKP.

"Kami akan buat surat edarannya, jadi bulan Juli ini terkahir, mulai Agustus kita akan tunjuk petugas baru. Kalau ada petugas yang mengatasnamakan dari DKP tapi tidak membawa surat tugas dari DKP warga bisa menolaknya,"paparnya.

Seperti diketahui, Kamis,(14/7/2016) lalu Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menggelar rapat tertutup bersama Satuan Kerja dan kelurahan, di Aula Kantor Walikota Pekanbaru. Hasilnya, mulai 1 Agustus 2016, retribusi sampah diserahkan ke Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Pekanbaru, melibatkan Lembaga Kerja Masyarakat Rukun Warga (LKM-RW).

"Retribusi sampah saat ini sangat rancu, kita ambil alih untuk diserahkan ke DKP, sebab pihak yang mengangkut sampah dipermukiman masyarakat, mereka pula yang memungut retribusi sampahnya, ini artinya sudah tidak benar lagi. Mulai 1 Agustus nanti, tidak dibenarkan lagi pihak lain menarik retribusi sampah, selain petugas LKM-RW," kata Walikota Pekanbaru, Dr.H.Firdaus, usai rapat.(*)

Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved