Amankan Dua Tersangka Ilegal Logging, Polres Pelalawan Sita 16 Kubik Kayu Olahan
Polisi menyita 16 kubik kayu olahan dari tersangka yang diangkut menggunakan dua kendaraan.
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru : Johannes Tanjung
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan mengamanan dua orang pelaku ilegal logging pada Rabu (31/8/2016) lalu.
Kedua pelaku diringkus di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Desa Payu Atap Kecamatan Pangkalan Lesung tepatnya di Simpang SP 9. Polisi menyita 16 kubik kayu olahan dari tersangka yang diangkut menggunakan dua kendaraan.
Penangkapan dipimpin Kanit Opsnal Reskrim Pelalawan Iptu Deny Lubis beserta team Opsnal Resintel Polres Pelalawan. Kayu olahan itu diangkut menggunakan dua mobil Mitsubishi Canter berwarna kuning yang masing-masing membawa delapan kubik kayu hasil ilog.
"Sebenarnya ini sudah lama kita intai dan setelah diselidiki lansung dilakukan penangkapan. Kedua tersangka sedang diperiksa intensif dan barang bukti diamankan," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Herman Pelani, kepada tribun Kamis (1/9/2016).
Dijelaskannya pelaku MAR (50) warga Siak Hulu Kabupaten Kampar, mengemudikan Mitsubishi Canter BM 9373 JU dan membawa 8 kubik kayu olahan.
Kemudian, JUM (42) tercatat tinggal di Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, membawa mobil jenis serupa dengan nomor polisi BM 8187 TM dan muatan sama dengan pelaku pertama. (*)
Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru