Perdanya Tidak Masuk Dalam Pembahasan, SRG Harus Tertunda
Dengan tidak masuknya Perda SRG ini, dengan kata lain SRG tentu saja tidak akan mungkin di terapkan pada tahun ini
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Muhammad Ridho
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru : T.Muhammad Fadhli.
TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – 3 bulan pasca turunnya Surat Keputusan (SK) mengenai pelaksanaan SRG dari Kementrian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) pada Bulan Juni lalu, Peraturan Daerah (Perda) mengenai program kerakyatan ini juga tidak masuk pada 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang saat ini sedang diajukan dan dibahas oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bersama DPRD Inhil.
Dengan tidak masuknya Perda SRG ini, dengan kata lain SRG tentu saja tidak akan mungkin di terapkan pada tahun ini, mengingat tahun 2016 hanya tinggal beberapa bulan saja.
Menurut pihak Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) Inhil melalui Kabid Metrologi Legal, Azwar. C, untuk judul SRG sendiri sudah dimasukkan ke bagian hukum Sekretariat Daerah (Setda) Inhil untuk di proses lebih lanjut menjadi Perda.
“Sudah kita kirim, judul sudah kita masukkan ke bagian hukum dari zaman kepala dinas terdahulu,” ungkapnya saat di konfimasi, Minggu (25/9).
Azwar yang juga Sekretaris Tim Percepatan SRG ini, tidak mengetahui secara pasti, Namun menurutnya, waktu turunnya SK SRG yang tidak pasti, disinyalir menjadi keraguan oleh Tim percepatan SRG dan Disperindag Inhil dalam merealisasi SRG, sehingga SRG tidak masuk pada 6 Ranperda yang sedang dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus).
“Saya rasa karena keterlambatan surat keputusan ini. Mungkin karena keraguan kita dalam rangka terbitnya SK, kita ragu menganggarkannya,” ujarnya.
“Jika SK sudah keluar, kita bisa tentukan dana sekian untuk realisasi SRG. Jadi karena SK nya menunggu, jadi agak tergantung,” imbuhnya.
Meskipun sepertinya tidak mungkin dilaksanakan pada tahun ini, namun Azwar optimis dan yakin bila program kerakyatan ini sudah bisa dilaksanakan di tahun 2017.
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru