Segera Tindak Lanjuti Pembekuan Izin Perusahaan Bermasalah Di Inhil
Pihak Pemkab Inhil pun diminta untuk segera menindaklanjuti surat rekomendasi untuk semua perusahaan bermasalah yang ada di kabupaten Inhil tersebut.
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Muhammad Ridho
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru : T. Muhammad Fadhli.
TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Pasca disepakatinya pembekuan izin perusahan – perusahan yang bermasalah oleh pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil.
Pihak Pemkab Inhil pun diminta untuk segera menindaklanjuti surat rekomendasi untuk semua perusahaan bermasalah yang ada di kabupaten Inhil tersebut.
Ketua komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said meminta pemerintah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang sudah di serahkan tersebut.
Karena menurutnya, saat ini masyarakat sudah menunggu- menunggu keputusan pemerintah terhadap perusahaan tersebut.
“Ada beberapa rekomendasi yang diserahkan kepada pemerintah terhadap perusahaan yang bermasalah, seperti pemberian surat peringatan hingga pembekuan atau penghentian kegiatan perusahaan,” ungkapnya di Tembilahan, Minggu (30/10/2016).
Menurutnya, Hal ini dikarenakan pihaknya tidak ingin lagi menjadi bulan- bulanan masyarakat terkait beberapa perusahaan yang bermasalah ini.
Selain itu, politisi Partai Golkar ini juga menyarankan kepada semua perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan untuk kembali mengevaluasi izinnya, sebab dirinya tidak ingin lagi ada perusahaan yang tidak memiliki izin.
“Segera lakukan evaluasi secara menyeluruh kepada perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan ini," tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ditempat terpisah, Bupati Inhil H M Wardan mengatakan jika Pemkab Inhil akan segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh DPRD Inhil tersebut. Bahkan jika memang terbukti jelas melanggar, Wardan menegaskan akan memproses secepatnya.
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru