Pemahaman Naker Terhadap Hak Sebagai Pekerja Masih Kurang
Nursal menyebut, dalam menghadapi MEA, pemahaman terhadap aturan dasar ketenagakerjaan itu dibutuhkan oleh semua pekerja di Riau.
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syahrul Ramadhan
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Riau Nursal Tanjung mengatakan, ada 2,5 juta pekerja di Riau.
Namun, jumlah keseluruhan pekerja yang sadar dan berorganisasi kurang dari setengah jumlah para pekerja tersebut. Dari jumlah tersebut, 368 ribu diantaranya adalah anggota di KSPSI Riau.
Dalam jumpa persnya kemarin, Selasa (29/11/2016) di Jalan Paus Nursal mengatakan, masih banyak pekerja yang belum menyadari hak dasarnya sebagai pekerja.
Mengingat hal tersebut, pihaknya sebagai organisasi serikat pekerja melakukan seminar dan lokakarya beberapa waktu lalu terkait pemahaman tiga aturan pokok ketenagakerjaan, diantaranya UU 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan dan UU 2/2004 tentang penyelesaian hubungan industrial.
Nursal menyebut, dalam menghadapi MEA, pemahaman terhadap aturan dasar ketenagakerjaan itu dibutuhkan oleh semua pekerja di Riau.
"Saat ini kita menghadapi MEA, sebuah keterbukaan di ranah ketenagakerjaan. Dimana seluruh pekerja se Asia bisa masuk dan bekerja di Indonesia," kata Nursal.
"Menghadapi hal tersebut, pekerja Indonesia. Terutama di Riau harus bisa memahami hak dan kebutuhannya sebagaimana diatur oleh undang-undang," tambah Nursal.
Jika pekerja sudah mengetahui hak dan kewajibannya, kata Nursal, maka peran serikat pekerja akan menjadi semakin mudah.
"Serikat pekerja adalah wadah perjuangan pekerja. Jika pekerjanya sudah cerdas, maka kerja-kerja serikat dalam mengorganisasi pekerja menjadi semakin mudah," ucapnya.
Nursal menjelaskan, pihaknya terus menghimbau agar pengusaha mau melakukan pengembangan terhadap kebutuhan pengetahuan para pekerja.
Dengan demikian, pekerja akan memiliki pengetahuan, baik dibidang aturan maupun skill dan kemampuan dalam bekerja pada bidang masing-masing.
"Pengusaha bertanggungjawab untuk memberi pemahaman dan kebutuhan pekerja. Baik terkait aturan maupun keahlian, ini yang akan kita perjuangkan kedepan," tandasnya. (*)
