Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Draf Perwako Larangan Kantong Plastik Berbayar Sudah Diserahkan ke Bagian Hukum

Draf Peraturan Walikota (Perwako) soal larangan kantong plastik berbayar di Kota Pekanbaru sudah di masuk di bagian hukum

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Sesri
tribun medan
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Draf Peraturan Walikota (Perwako) soal larangan kantong plastik berbayar di Kota Pekanbaru sudah di masuk di bagian hukum.

Sebelumnya draf Perwako ini dilakukan harnominasi oleh dinas teknis. Yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pekanbaru.

"Seminggu yang lalu sudah kita masukkan ke bagian hukum. Kita berharap dalam bulan ini juga Perwako itu bisa tuntas,"kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru, Irba Sulaiman, Selasa (6/12/2016) di Kantor Disperindag Kota Pekanbaru, Jalan Teratai Pekanbaru.

Irba mengungkapkan, Perwako tersebut mengatur soal larangan bagi ritel untuk menjual kantong plastik. Selain itu, Perwako tersebut juga melarang ritel menyediakan kantong plastik.

"Kalau Perwako ini sudah disahkan dan sudah diberlakukan, maka masyarakat harus membawa kantong sendiri dari rumah sebelum pergi belanjan,"katanya. (*)

Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved