Draf Perwako Larangan Kantong Plastik Berbayar Sudah Diserahkan ke Bagian Hukum
Draf Peraturan Walikota (Perwako) soal larangan kantong plastik berbayar di Kota Pekanbaru sudah di masuk di bagian hukum
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Sesri
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Draf Peraturan Walikota (Perwako) soal larangan kantong plastik berbayar di Kota Pekanbaru sudah di masuk di bagian hukum.
Sebelumnya draf Perwako ini dilakukan harnominasi oleh dinas teknis. Yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Pekanbaru.
"Seminggu yang lalu sudah kita masukkan ke bagian hukum. Kita berharap dalam bulan ini juga Perwako itu bisa tuntas,"kata Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Pekanbaru, Irba Sulaiman, Selasa (6/12/2016) di Kantor Disperindag Kota Pekanbaru, Jalan Teratai Pekanbaru.
Irba mengungkapkan, Perwako tersebut mengatur soal larangan bagi ritel untuk menjual kantong plastik. Selain itu, Perwako tersebut juga melarang ritel menyediakan kantong plastik.
"Kalau Perwako ini sudah disahkan dan sudah diberlakukan, maka masyarakat harus membawa kantong sendiri dari rumah sebelum pergi belanjan,"katanya. (*)
Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru