Tribun Video

VIDEO: Saksi Ungkap Keinginan Annas Maamun Agar APBD Disahkan Dengan Berbagai Cara

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi suap pengesahan APBD Riau Tahun 2015 dengan terdakwa Johar Firdaus dan Suparman

Penulis: David Tobing | Editor: Muhammad Ridho

Laporan videografer Tribunpekanbaru.com, David Tobing

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi suap pengesahan APBD Riau Tahun 2015 dengan terdakwa Johar Firdaus dan Suparman menghadirkan delapan orang saksi, Selasa (13/12/2016).

Delapan orang saksi yang dihadirkan di ruang sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru merupakan saksi yang meringankan kedua tedakwa.

Mereka yang memberikan kesaksian hari itu yakni, saksi AB Purba mantan anggota DPRD Riau 2009-2014, Noverius mantan Kasatpol PP Pemprov Riau, Maflihun Kabag Sidang Sekretariat DPRD Riau, Arya Guna wartawan media online di Pekanbaru, Partoni, Erizal, Rambe Hasibuan, dan Isnan Arif.

Pada persidangan itu, saksi AB Purba dalam keterangannya mengatakan dirinya memiliki kedekatan baik dengan Suparman apalagi dalam hal bisnis perkebunan sawit.

JPU KPK dan bahkan hakim pun dibuat kesal dengan sikap saksi AB Purba yang terkesan berkelit dalam memberikan kesaksian hari itu.

Saat mantan anggota DPRD Riau dari dapil Rokan Hulu itu ditanya oleh JPU KPK prihal adanya rencana pinjam pakai mobil dinas sebagai salah satu barter untuk mempercepat pengesahan APBD, politisi PDIP itu mengaku tidak tahu.

Kembali saksi JPU ditanyai prihal pandangan fraksi PDIP terkait pengesahan APBD Riau tahun 2015, saksi kembali berkilah tidak tahu.

"Jadi yang saudara tahu apa, tentang sawit saja?," tanyanya.

"iya,"ujarnya menyergah pertanyaan JPU.

"Malu lah kalau hanya itu yang anda tahu sebagai anggota dewan,"kata JPU, yang gerah dengan sikap saksi.

JPU kembali menanyai AB Purba terkait mobil dinas jenis Nisan Terano yang digunakannya pada waktu itu.

JPU menanyakan apakah saksi pernah mengajukan surat permohonan pinjam pakai mobil dinas setelah massa jabatanya berkahir.

Saksi kembali berkilah tidak tahu.

JPU ketika itu langsung menunjukkan kepada hakim di muka persidangan prihal surat permohonan pinjam pakai mobil dinas dari saksi.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved