Tribun Video

VIDEO: Saksi Ungkap Keinginan Annas Maamun Agar APBD Disahkan Dengan Berbagai Cara

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi suap pengesahan APBD Riau Tahun 2015 dengan terdakwa Johar Firdaus dan Suparman

Penulis: David Tobing | Editor: Muhammad Ridho

Sementara itu, saksi Noverius pada perisdangan sempat menyinggung prihal adanya pertemuan di rumah dinas Annas Maamun yang dihadiri terdakwa Suparman dan sejumlah orang lainnya.

Dia mengaku sempat mendengar adanya permintaan dari Annas Maamun yang meminta agar Suparman segera mempercepat pengesahan APBD Riau.

"Pada waktu pak gubernur minta kepada Suparman agar anggota dewab segera mempercepat pengesahan APBD karena keterbatasan waktu. Bagaimanapun kita harus lakukan, bagaimana caranyalah agar anggota dewan setuju,"kata Noverius di persidangan.

Namun dia mengaku rencana Annaa Maaun yang menginginkan pengesahan APBD dilakukan dengan cara yang tidak lazim itu ditolak oleh terdakwa Suparman.

Saksi lainnya, Arya Guna, yang mengaku berprofesi sebagai wartawan dimedia online ini memberikan kesaksian prihal adanya keganjilan dari para pewarta yang biasa meliput di DPRD Riau terkait proses pembahasan APBD Riau yang terkesan singkat.

Dia mengaku sejumlah pewarta mengaku curiga adanya praktik suap dalam pembahasan hinggw pengesahan APBD yang hanya memakan waktu lebih kurang 1 bulan lamanya.

Sejumlah awak media kemudian mengkonfirmasi adanya keganjilan itu langsung kepada Suparman yang telah menjabat sebagai ketua pada waktu itu.

Sejumlah awak media menayakan langsung prihal adanya dugaan suap dalam pengesahan apbd itu.

Saat dikonfirmasi, Suparman kata dia mengaku terkejut mendengar hal itu, seraya meminta agar media dapat membongkar praktik suap itu bila memang benar.

Belakangan kebenaran adanya Suap itu terbukti setelah seorang saksi bernama Suwarno angkat bicara disebuah media terkait suap pengesahan APBD itu.

Suparman beberapa kali melakukan konfresnsi pers dengan sejumlah awak media terkait kasus itu, hingga kemudian KPK menetapkan Annas Maamun dan Kirjauhari sebagai tersangka dalam kasus itu.

Sebagaimana diketahui dalam kasus dugaan korupsi menerima pemberian hadiah atau janji dalam pembahasan RAPBD Riau Tahun 2014 dan 2015 itu, menjerat Gubernur Riau non aktif Annas Maamun dan seorang anggota DPRD Riau tahun 2009-2014 Kirjauhari.

Pengadilan Tipikor juga telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Kirjauhari karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap tersebut.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved