Pemkab dan DPRD Inhil Sepakati Penyusunan Program Pembentukan Perda tahun 2017
Pada awalnya Pemkab Inhil mengusulkan 47 judul rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam pembahasan bersama tersebut.
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: M Iqbal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru : T. Muhammad Fadhli.
TRIBUNPEKANBARU.COM, TEMBILAHAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) menyampaikan program pembentukan peraturan daerah (Perda) tahun 2017 dalam rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil di Kantor DPRD Inhil Jalan Soebrantas Tembilahan, Kamis (5/1/17).
Rapat dihadiri langsung oleh Bupati Inhil HM Wardan, Ketua DPRD Inhil Dani M Nursalam, Wakil Ketua DPRD Inhil H.Maryanto dan H.Sahruddin, Forkompinda Inhil serta anggota DPRD Inhil dan undangan lainnya.
Pada awalnya Pemkab Inhil mengusulkan 47 judul rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam pembahasan bersama tersebut.
Hingga pada akhirnya menjadi 34 Perda yang terdiri dari 15 organisasi perangkat daerah (OPD) dan bagian.
Sedangkan usulan yang bersifat inisiasi berjumlah 7 usulan yang berasal dari 4 komisi DPRD Inhil.
Maka dari itu, pada pembahasan tersebut di sepakati penyusunan program pembentukan Perda Kabupaten Inhil tahun 2017 berjumlah 41 buah.
Dengan disepakatinya penyusunan program pembentukan Perda tahun 2017 ini, Bupati Inhil HM Wardan berharap agar Propem Perda tahun 2017 yang telah dibahas dan dikaji bersama secara seksama antara Bapem Perda DPRD Inhil dan SKPD pengusul disetujui berdasarkan peraturan menteri dalam negeri 80 tahun 2015.(*)