PT IKPP Akan Mencicil Tunggakan Pajaknya Sebesar Rp 28 M Lebih ke Pemkab Siak
Solusi tersebut juga sudah disepakati seluruh pihak terkait, termasuk pihak IKPP sendiri, yakni membayar dengan cara mencicil.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Mayonal Putra
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Hampir 2 tahun berlalu, kisruh Pemkab Siak dengan PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) belum selesai.
Namun, upaya penyelesainnya sudah mulai mengerucut, yakni diberikan kesempatan untuk mencicil tunggakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) non PLN tahun 2014 sebesar Rp 28 miliar lebih.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Siak, Said Arif Fadillah mengatakan, upaya pihaknya selama ini untuk menagih tunggakan PPJ non PLN PT IKPP sudah ada solusi.
Solusi tersebut juga sudah disepakati seluruh pihak terkait, termasuk pihak IKPP sendiri, yakni membayar dengan cara mencicil.
"Sekarang yang sedang kita kerjakan soal administrasinya. Ini sedang dirancang surat penagihan kita, hanya tinggal tanda tangan bupati. Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah bisa kita layangkan ke IKPP," kata dia, Rabu (18/1/2017).
Kendati demikian, Arif belum tahu besaran setiap cicilan yang harus ditransfer IKPP. Begitupun dengan limit waktu untuk penyelesaian pembayaran. Terkait itu, pihaknya akan menggelar rapat untuk membuat kesepakatan.
"Maunya kita semakin cepat semakin baik. Biar kita bisa digunakan uangnya, karena kita semua tahu, keadaan keuangan daerah sedang merosot," kata dia sambil tertawa.(*)