Pelalawan
Sertifikat HPL Kawasan Teknopolitan, Hambali : Menunggu Hasil Pengukuran dari BPN Riau
Pemkab mengupayakan pengurusan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kawasan Teknopolitan.
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com: Johannes Tanjung
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengupayakan pengurusan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kawasan Teknopolitan.
Prosesnya sedang bergulir di Badan Pertanahan Negara (BPN) sejak pertengahan tahun 2016 silam.
Menurut Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Pelalawan, Hambali Sutjadma, pengurusan sertifikat HPL sudah sampai ke BPN Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Riau. Saat ini BPN Riau sedang melakukan pengukuran kadastral atau batas-batas lahan Teknopolitan.
Kadastral akan ditentukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) pelepasan Kawasa Teknopolitan dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) seluas 3.754 hektar. Kawasan Teknopolitan berlokasi di Kecamatan Langgam.
"Kita masih menunggu hasil pengukuran kadastralnya dari BPN Riau. Setelah dilaporkan ke kita termasuk luasnya, baru kita lanjutkan lagi pengurusannya ke pusat," beber Hambali.
Hambali menyatakan, lahan Teknopolitan atau Teknopark masih berstatus Areal Pengelolaan Lain (APL). Agar dapat dikelola oleh pemda Pelalawan, statusnya musti ditingkatkan dar APL menjadi HPL, ditandai dengan sertifikat dari BPN RI. (*)
Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru