Pilkada Kampar
Gakumdu Proses Awal Pelanggaran Sebelum Masuk Ranah Pidana
"Harus diproses dulu oleh Gakumdu, di sana ada Kepolisian, Kejaksaan dan Penyelenggara Pilkada. Dalam waktu
Penulis: Ilham Yafiz | Editor:
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Pelanggaran Pemilukada (Pilkada) yang terjadi akan ditelaah terlebih dulu oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) sebelum masuk ke ranah pidana.
"Harus diproses dulu oleh Gakumdu, di sana ada Kepolisian, Kejaksaan dan Penyelenggara Pilkada. Dalam waktu maksimal 7 hari kalau ada unsur pidananya diserahkan ke kepolisian untuk proses pidananya," terang Kabid Humas Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada Tribun, Kamis (15/2/2017).
Sejauh ini perkara pelanggaran Pilkada Pekanbaru dan Kampar belum masuk ke ranah penegakan hukum, kepolisian.
Pelanggaran masih ditangani Panwaslu, dan Gakumdu. (*)
