Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada Kampar

Gakumdu Proses Awal Pelanggaran Sebelum Masuk Ranah Pidana

"Harus diproses dulu oleh Gakumdu, di sana ada Kepolisian, Kejaksaan dan Penyelenggara Pilkada. Dalam waktu

Penulis: Ilham Yafiz | Editor:
TribunPekanbaru/David Tobing
Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Pelanggaran Pemilukada (Pilkada) yang terjadi akan ditelaah terlebih dulu oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu) sebelum masuk ke ranah pidana.

"Harus diproses dulu oleh Gakumdu, di sana ada Kepolisian, Kejaksaan dan Penyelenggara Pilkada. Dalam waktu maksimal 7 hari kalau ada unsur pidananya diserahkan ke kepolisian untuk proses pidananya," terang Kabid Humas Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada Tribun, Kamis (15/2/2017).

Sejauh ini perkara pelanggaran Pilkada Pekanbaru dan Kampar belum masuk ke ranah penegakan hukum, kepolisian.

Pelanggaran masih ditangani Panwaslu, dan Gakumdu. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved