Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK

Awal Mula Kode 7 Batang Terendus KPK Hingga Gubernur Riau Tersangka, Abdul Wahid Terima Rp 4 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua orang lainnya usai ditetapkan sebagai tersangka.

|
Editor: Muhammad Ridho
Tangkap Layar Youtube KPK
KPK Tetapkan 3 Orang Jadi Tersangka, Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam. 

Ringkasan Berita:
  • KPK tetapkan 3 tersangka pasca OTT pada senin (3/11/2025).
  • OTT berawal dari adanya aduan dari masyarakat.
  • KPK sebut terkait Kasus pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau

 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua orang lainnya usai ditetapkan sebagai tersangka.

Dua tersangka lainnya yaitu Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau. 

Tiga tersangka tersebut terkait kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025 pada Rabu (5/11/2025).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, ketiga tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025.

Johanis Tanak mengatakan OTT berawal dari adanya aduan dari masyarakat.

Aduan itu terkait adanya pertemuan di salah satu kafe di Kota Pekanbaru, Riau antara Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau berinisial FRY dengan enam kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPRPKPP pada Mei 2025.

Baca juga: Misteri Lokasi OTT KPK Terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid: Barbershop, Kafe, atau Tempat Lain?

Baca juga: Gubernur Riau Abdul Wahid Minta Japrem 5 Persen, Ancam Mutasi dan Copot Pejabat yang Tak Mau

Tanak mengatakan, pertemuan itu dalam rangka meminta kesanggupan pemberian sejumlah fee sebesar 2,5 persen untuk Abdul Wahid.

"Fee tersebut atas penambahan dari anggaran tahun 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI di Dinas PUPR-PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Jadi terjadi kenaikan Rp106 miliar," kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).

Selanjutnya, FRY melaporkan pertemuan itu kepada Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, M Arief Setiawan (MAS).

Namun, persentase fee berdasarkan pertemuan tersebut ditolak oleh Setiawan.

Tanak menyebut Setiawan justru meminta agar fee dinaikan menjadi lima persen atau Rp7 miliar.

Dia mengungkapkan, kepala UPT yang menolak hal tersebut diancam akan dimutasi atau dicopot dari jabatannya.

"Di kalangan Dinas PUPR-PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah jatah preman," tutur Tanak.

Tanak menyebut, permintaan dari Setiawan itu lantas disepakati oleh Kepala UPT Dinas PUPRPKPP.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved