Kejati Riau Masih Menunggu Audit Padamaran

Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau masih melakukan proses penyidikan dugaan tipikor pembangunan Jembatan Padamaran I dan Padamaran II, di Rohil

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Sesri
Desain Tribun Pekanbaru
ilustrasi tribun 

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih melakukan proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Jembatan Padamaran I dan Padamaran II, di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Proses penyidikan masih dalam tahapan audit terhadap pembangunan kedua jembatan tersebut. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Riau.

Baca: Padamaran I dan II Rugikan Daerah Rp 4,4 Miliar, dan Rp 3,9 Miliar

"Masih dalam proses audit, penyidikannya masih terus kita lakukan," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Muspidauan, Selasa (21/2/2017) kepada Tribun.

Dugaan Tipikor ini telah berlangsung lama, dan telah menetapkan dua orang tersangka, Ibus Kasri dan Wan Amir Firdaus. (*)

Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved