Kejati Riau Masih Menunggu Audit Padamaran
Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau masih melakukan proses penyidikan dugaan tipikor pembangunan Jembatan Padamaran I dan Padamaran II, di Rohil
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Sesri
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau masih melakukan proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Jembatan Padamaran I dan Padamaran II, di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Proses penyidikan masih dalam tahapan audit terhadap pembangunan kedua jembatan tersebut. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Riau.
Baca: Padamaran I dan II Rugikan Daerah Rp 4,4 Miliar, dan Rp 3,9 Miliar
"Masih dalam proses audit, penyidikannya masih terus kita lakukan," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Muspidauan, Selasa (21/2/2017) kepada Tribun.
Dugaan Tipikor ini telah berlangsung lama, dan telah menetapkan dua orang tersangka, Ibus Kasri dan Wan Amir Firdaus. (*)
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru