Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Permohonan Kasasi Ditolak MA, Margriet Bakal Habiskan Sisa Hidupnya di Penjara

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi pembunuh Engeline, Margriet C Megawe, sehingga hukuman seumur hidup tidak berubah.

Editor: Ariestia
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Terdakwa kasus pembunuhan Engeline C Megawe, Margriet C Megawe saat menjalani sidang pledoi, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (15/2/2016). TRIBUN BALI/I NYOMAN MAHAYASA 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi pembunuh Engeline, Margriet C Megawe, sehingga hukuman seumur hidup tidak berubah.

Dengan vonis itu, Margriet, ibu tiri Engeline harus menghuni penjara hingga ajal menjemput.

Tak hanya Margriet, permohonan kasasi terpidana lainnya yakni Agus Tay yang membantu mengubur Engeline juga ditolak MA.

Agus Tay tetap akan menjalani hukuman 10 tahun penjara.

Pembunuhan biadab itu terjadi di rumah Margriet di Jalan Sedap Malam, Denpasar, pada 16 Mei 2015 silam.

Margriet membunuh korban, yang baru menginjak usia 7 tahun.

Sementara Agus Tay disuruh membantu mengubur Engeline di pekarangan belakangan rumah Margreit di bawah kandang ayam.

Pada 29 Februari 2016, PN Denpasar menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup, sesuai dengan tuntutan jaksa.

Vonis itu dikuatkan PT Denpasar.

Atas vonis itu, Margriet tidak terima dan mengajukan permohonan kasasi.

Namun MA menolak permohonan kasasi itu.

"Menolak permohonan kasasi Margriet Chistina Megawe alias Tely," putus majelis kasasi sebagaimana dikutip dari website MA, Sabtu (25/2/2017).

Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono.

Ketiganya meyakini Margriet melakukan kejahatan pembunuhan berencana, eksploitasi anak, penelantaran anak, dan diskriminasi anak.

"Terdakwa menyuruh korban mengurus, merawat, dan memberi makan dan minum ternak milik terdakwa, seperti ayam, anjing, dan kucing, dengan mengangkat ember yang tidak sepadan berat dengan kondisi korban. Pekerjaan itu dari pukul 06.00 Wita sampai 11.30 Wita," ucap majelis.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved