Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Permohonan Kasasi Ditolak MA, Margriet Bakal Habiskan Sisa Hidupnya di Penjara

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi pembunuh Engeline, Margriet C Megawe, sehingga hukuman seumur hidup tidak berubah.

Editor: Ariestia
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Terdakwa kasus pembunuhan Engeline C Megawe, Margriet C Megawe saat menjalani sidang pledoi, di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (15/2/2016). TRIBUN BALI/I NYOMAN MAHAYASA 

Setelah selesai, Engeline baru berangkat sekolah siang dengan penampilan tidak rapi, rambut tidak disisir, dan wajah kusam.

Sehingga korban sering menjadi olok-olokan.

Puncaknya adalah penganiayaan Margriet terhadap Engeline pada 16 Mei 2015, yang mengakibatkan kematian korban.

Majelis meyakini Margriet menyuruh Agus Tay untuk mengubur korban dengan upah Rp 200 juta.

Sebelum korban dikubur, Margriet memastikan kematian korban dengan menyundutkan bara rokok ke punggung Engeline.

Setelah itu, korban dibungkus seprai dan dikuburkan di lubang dekat kandang ayam.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved