Korupsi KTP Elektronik

Ini Hakim yang Memimpin Sidang Kasus E-KTP

Sidang yang menjadi perhatian publik itu akan dipimpin oleh hakim berpengalaman menangani kasus korupsi, yaitu Jhon Halasan Butar-Butar.

Editor: Sesri
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Berkas kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP setebal 24.000 halaman dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/3/2017). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan menggelar sidang perdana beragenda pembacaan surat dakwaan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis NIK tahun 2011-2012.

Sidang digelar di ruang sidang Kusuma Atmadja I, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Sidang yang menjadi perhatian publik itu akan dipimpin oleh hakim berpengalaman menangani kasus korupsi, yaitu Jhon Halasan Butar-Butar.

Dia akan didampingi hakim anggota I, Frangky Tumbuwan, hakim anggota II, Emilia Djajasubagja, hakim anggota III, Anwar, dan hakim anggota IV, Anshori.

Selama dua tahun belakangan, Jhon dipercaya memimpin sidang bertensi ‘panas’. Diantaranya, yaitu kasus korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan Detail Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Provinsi Papua dan memvonis mantan Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata pada Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna karena melakukan dua tindak pidana korupsi.

Selain itu, dia terdaftar sebagai anggota majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang menjatuhkan hukuman kepada Rohadi, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, selama 7 tahun penjara dalam kasus suap untuk meringankan vonis Saipul Jamil dalam kasus asusila.

“John Butar-Butar, hakim tipikor yang sudah cukup berpengalaman dan senior menangani perkara tipikor. Sebelum di Jakarta Pusat, hakim tipikor di PN Semarang,” tutur Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Yohanes Priyana, kepada wartawan, Rabu (8/3/2017).

Menurut dia, tak ada alasan penunjukan empat orang itu sebagai majelis hakim. Dia menjelaskan, penunjukan mereka sebagai hakim kasus korupsi e-KTP yang menelan kerugian negara itu mencapai Rp 2,3 Triliun karena dipilih yang tidak banyak menangani perkara korupsi. Sehingga, harapannya dapat fokus menangani perkara.

“Tak ada alasan. Semua tim Majelis Tipikor semua setara. Pertimbangan beban banyak. Nanti malah saling terhambat penyelesaiannya. Dipilih majelis yang perkara tindak pidana korupsi sudah sedikit atau kurang. Sidang sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Priyana.

Rencananya, sidang akan digelar di ruang Kusuma Atmadja I. Sidang itu terbuka untuk umum. Awak media dapat meliput sidang itu, namun, tak dapat disiarkan secara langsung melalui media televisi. Larangan peliputan secara langsung itu berdasarkan SK Ketua PN Jakpus kelas 1A khusus nomor W10. U1/KP 01.1.17505XI.2016.01 yang ditandatangani 4 Oktober 2016.

Priyana menjelaskan, pengadilan mengambil sikap sidang tak disiarkan secara langsung agar menjadi pembelajaran masyarakat. Kalau persidangan terbuka untuk umum itu masyarakat dipersilakan datang ke pengadilan untuk melihat sidang. Sementara itu, siaran langsung artinya persidangan dihadirkan ke masyarakat umum.

“Kami mengembalikan marwah sidang yang terbuka untuk umum. Silakan kepada pihak-pihak yang berkepentingan atau tertarik untuk datang. Pada prinsipnya semua persidangan terbuka untuk umum, masyarakat silakan ke pengadilan. Peliputan boleh, tetapi tidak live,” jelasnya.

Meskipun tidak disiarkan secara langsung, namun, dia menegaskan, sidang akan berjalan secara transparan. Selain itu, majelis hakim yang menyidangkan perkara itu akan bersikap independen dan tidak terpengaruh oleh kekuasaan.

“Tak ada relevansi antara sidang langsung dengan independensi. Independensi adalah sikap moral, bahkan hal yang bersifat spiritual bagi hakim dalam menangani perkara tidak terpengaruh oleh kekuasaan apapun atau siapapun,” ujarnya.

Untuk pengamanan jalannya sidang pihak Pengadilan TipikorJakarta sudah bekerjasama dengan Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, mengaku siap mengamankan sidang tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved