Korupsi KTP Elektronik
133 Saksi Akan Dihadirkan KPK untuk Kasus Korupsi e-KTP
KPK membuktikan janjinya. Beberapa tokoh publik disebut dalam dakwaan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuktikan janjinya. Beberapa tokoh publik disebut dalam dakwaan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
Jaksa penuntut umum pada KPK memastikan akan menghadirkan 133 orang saksi selama masa persidangan perkara skandal dugaan korupsi e-KTP berlangsung.
"Ada sekitar 294 saksi. Namun penuntut umum berencana tidak akan menghadirkan semua saksi yang ada di berkas. Sampai hari kemarin, kami menetapkan 133 saksi yang akan dipanggil," ujar jaksa pada KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (9/3/2017).
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa dua eks pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Irman dan Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sejumlah orang. Kerugian keuangan negara dalam kasus ini Rp 2,3 triliun.
"Dari rangkaian perbuatan para terdakwa secara bersama-sama tersebut di atas memperkaya para terdakwa yakni memperkaya terdakwa I (Irman) sejumlah Rp 2.371.250.000, 877.700 dolar AS, dan SGD 6.000 serta memperkaya terdakwa II (Sugiharto) sejumlah 3.473.830 dolar AS," sebut jaksa.
Jaksa mengungkapkan, 60 anggota DPR RI diduga menerima uang hasil korupsi pengadasan KTP elektronik tahun angggaran 2011-2012. Dari dakwaan Irman dan Sugiharto KPK hanya menguraikan 23 nama-nama anggota DPR RI sementara 37 nama lainnya belum.
Ketika dikonfirmasi, Jaksa Irene Putrie menegaskan tidak ada nama bekas Anggota Komisi II DPR RI dari fraksi Partai Golkar Basuki Tjahaja Purnama. "Setahu saya tidak ada ya," kata Irene usai persidangan, Kamis (9/3).
Irene mengatakan pihaknya tidak merinci nama-nama 37 nama-nama anggota lainnya karena dakwaan tersebut adalah pejabat Kementerian Dalam Negeri bukan dakwaan Komisi II DPR RI.
"Bisa, karena dakwaan kita kan bukan Komisi 2 ya. Dakwaan kita Irman dan Sugiharto. Ini masalah dakwaan saja, dakwaan kita ke sini dulu bukan orang yang tadi menerima keuntungan," kata Jaksa Irene.
Sementara itu, Ketua DPR RI periode 2009-2014, Marzuki Alie membantah dirinya terlibat kasus korupsi e-KTP. Dalam surat dakwaan jaksa Marzuki disebut ikut menerima uang dalam proyek e-KTP sebesar Rp 20 miliar.
"Saya pastikan tidak benar. Saya pastikan tidak menerima apa-apa," kata Marzuki.
Di DPR, proyek e-KTP itu dibahas Komisi II. Marzuki menjelaskan, komisi berdiri secara independen. Pimpinan DPR tidak berurusan dengan keputusan komisi.
Terkait namanya yang disebut terlibat kasus korupsi e-KTP, Marzuki berencana melapor ke Kepolisian, hari ini Jumat (10/3/2017), atas tuduhan pencemaran nama baik.
"Besok (hari ini ) saya (laporkan) ke Polisi yang mencatut nama saya," ucapnya.
Dalam dakwaan yang dibacakan, pemberian kepada Marzuki diserahkan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang ditunjuk langsung untuk menjadi perusahaan pemenang lelang dalam proyek e-KTP.