Korupsi KTP Elektronik
133 Saksi Akan Dihadirkan KPK untuk Kasus Korupsi e-KTP
KPK membuktikan janjinya. Beberapa tokoh publik disebut dalam dakwaan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
Awalnya, Andi bertemu dengan Sugiharto di ruang kerja Sugiharto pada Februari 2011.
Andi menyampaikan kepada Sugiharto bahwa untuk kepentingan penganggaran di DPR, ia akan memberikan uang sebesar Rp 520 miliar kepada beberapa pihak.
"Salah satunya kepada Marzuki Alie, sebesar Rp 20 miliar," ujar jaksa KPK.
Selain kepada Marzuki, Andi juga memberikan uang kepada Ketua Fraksi Partai Demokrat ketika itu, Anas Urbaningrum sebesar Rp 20 miliar, dan politisi Partai Golkar sebesar Rp 20 miliar. Kemudian, kepada Partai Golkar dan Partai Demokrat, masing-masing sebesar Rp 150 miliar.
Selain itu, kepada PDI Perjuangan dan partai-partai lain, yang masing-masing menerima sebesar Rp 80 miliar. Marzuki Alie engga mengomentari aliran dana ke Partai Demokrat.
Menurut dia, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang lebih mengetahui hal tersebut.
"Kalau partai saya tidak tahu. Tanya Anas sebagai (mantan) Ketum. Sebagai pribadi enggak ada yang hubungi saya mau kasih duit," kata Marzuki.
Dalam dakwaan yang dibacakan kemarin juga terungkap, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong disebut melalukan beberapa kali pertemuan, membahas realisasi proyek e-KTP dengan beberapa anggota DPR.
Anggota DPR ketika itu yang ikut dalam pertemuan antara lain Setya Novanto (Partai Golkar), Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin (Demokrat). Andi Agustinus adalah pengusaha terkait pengadaan e KTP.
Dalam dakwaan, Anas dan Nazaruddin (ketika itu anggota Fraksi Demokrat) dianggap sebagai representrasi Demokrat dan Novanto representatif Golkar.
Kedua fraksi itu dianggap dapat mendorong Komisi II DPR menyetujui anggaran proyek e-KTP. Setelah melakukan beberapa kali pertemuan, disepakati DPR akan menyetujui anggaran proyek e-KTP sekitar 5,9 triliun.
"Proses pembahasannya akan dikawal oleh Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Golkar," ucap Jaksa KPK.
Disepakati juga, Andi akan memberikan fee kepada beberapa anggota DPR dan pejabat Kemendagri. Untuk realisasi fee, Andi membuat kesepakatan dengan Setya Novanto, Anas dan Nazaruddin mengenai penggunaan anggaran Rp 5,9 triliun itu setelah dipotong pajak sebesar 11,5 persen.
Kesepakatan ketika itu adalah:
1. Sebesar 51 persen atau Rp 2,662 triliun akan digunakan untuk belanja modal atau belanja riil pembiayaan proyek.