Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Alat Perekam e-KTP di Empat Kecamatan Rusak

Pasalnya saat tiba di kantor UPTD tersebut, petugas mengatakan jika alat untuk merekam e-KTP dalam kondisi rusak.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: M Iqbal
TribunPekanbaru/TheoRizky
Ilustrasi.Warga tengah merekam data untuk pembuatan e-KTP di Kantor Camat Bukit Raya, Pekanbaru, Senin (5/9/2016). Perekaman data atau pembuatan e-KTP di Kantor Camat ini meningkat tajam akhir-akhir ini sejak penetapan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang meminta kepada masyarakat Indonesia untuk merekam data kependudukan atau membuat e-KTP hingga tanggal 30 September 2016 mendatang. 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Suryanto tampak kesal sesaat baru keluar dari kantor UPTD Disdukcapil Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, Jumat (24/3/2017).

Niatnya untuk merakam e-KTP di UPTD tersebut tidak bisa terlaksana.

Pasalnya saat tiba di kantor UPTD tersebut, petugas mengatakan jika alat untuk merekam e-KTP dalam kondisi rusak.

"Katanya sudah dua bulan rusak," kata Suryanto kepada Tribun, Jumat (24/3/2016).

Petugas UPTD Disdukcapil di Kecamatan Bukit Raya tersebut kemudian mengarahkan Suryanto untuk menumpang merekam di UPTD Disdukcapil Kecamatan Marpoyan Damai.

Tidak ingin mengulur waktu, Suryanto pun bergegas menuju ke kantor Camat Mapoyan Damai untuk melakukan perekaman.

"Kalau seperti ini kan jadi repot. Masak warga bukti raya harus merekam ke Marpoyan Damai,"katanya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Baharuddin membenarkan adanya kerusakan alat perekam e-KTP tersebut.

Sejauh ini ada empat kecamatan yang alat perekamnya mengalami kerusakan.

Diantaranya, Payung Sekaki, Sail, Tampan dan Bukit Raya.

"Untuk kecamatan Tampan dan Bukit Raya sudah kita perbaiki. Yang masih rusak itu di dua Kecamatan Payung Sekaki dan Sail," katanya.

Meski alat perekam rusak, namun pihaknya memastikan tidak menganggu perekaman data e-KTP. Sebab warga masih bisa merekam data di tempat lain.

"Tidak ada masalah, perekaman masih bisa di tempat lain," katanya.

Pihaknya sudah melapor dan meminta perbaikan alat perekaman e-KTP tersebut ke pemerintah pusat.

Sebab untuk melakukan perbaikan alat tersebut harus dilakukan oleh pemerintah pusat.

Tidak bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah kota. Itulah sebabnya proses perbaikan memakan waktu yang agak lama.

"Sudah kita usulkan perbaikan ke pusat. Harapan kita perbaikan supaya cepat dilakukan," katanya.(*)

Tags
e-KTP
alat
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved