Ini Modus Yang Dilakukan Tersangka Tipikor Pembangunan Jembatan Padamaran II
Dalam proses penyidikannya, diketahui modus pidana yang terjadi dilakukan dengan cara mencairkan pekerjaan yang tidak pernah dilaksanakan.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Sesri
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan tinggi (Kejati) Riau menemukan modus Tipikor yang dilakukan tersangka, Ibus Kasri dalam kasus pembangunan Jembatan Padamaran II di Rokan Hilir.
Dalam proses penyidikannya, diketahui modus pidana yang terjadi dilakukan dengan cara mencairkan pekerjaan yang tidak pernah dilaksanakan.
"Pelaksanaan pembayaran pada Termin kedua Oktober 2009 yang tidak sesuai ketentuan. Adanya pembayaran termin oleh PPK yang menyalahi hukum sehingga memperkaya Koorporasi. Pengerjaan tiang pancang jembatan sebanyak 7 ternyata tidak ada, namun dibayarkan," tukas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Rabu (28/3/2017).
Baca: Kejati Tahan Ibus Kasri, Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Padamaran
Baca: Padamaran I dan II Rugikan Daerah Rp 4,4 Miliar, dan Rp 3,9 Miliar
Akibat aktivitas inilah terjadi pelanggaran pidana yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara. Negara rugi karena aktivitas tidak dilaksanakan, tetapi pembayaran dilakukan. Total kerugian mencapai lebih dari Rp 2,5 Miliar.
Kendati menyebabkan kerugian negara, tersangka Ibus Kasri tidak disangkakan penggantian uang kerugian negara. Penyidik tidak menemukan aliran dana yang diterima olehnya. (*)
SUBSCRIBE Youtube: Tribun Pekanbaru,
LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru,
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru.
Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru