Program Riau Terang 2019 Masih Terhambat Pembebasan Lahan
Banyak masyarakat yang masih belum setuju. Ada yang mengatakan karena takut radiasi dan berkaitan dengan kesehatan.
Asisten Perdata dan Tata Usaha negara Kejati Riau, Jerryanto Tulungalo SH mengatakan, pihaknya telah berupaya memberikan pendampingan terkait regulasi dan undang-undang dalam masalah pembebasan lahan masyarakat.
“Memang ada juga kadang yang tak mau menerima. Namun ketika itu terjadi, tanahnya tetap dibangun tapak tower, kemudian uangnya dititipakan di pengadilan. Itu sudah ada yang kita lakukan sebelumnya,” ujarnya.
Menurutnya, langkah ganti rugi dengan penitipan uang di pengadilan tersebut (konsinyasi) sudah sesuai dengan aturan dalam Perpres nomor 71 tahun 2012, pasal 86 ayat 3.