Korupsi KTP Elektronik

Fakta Menarik dalam Sidang Kesebelas Kasus Korupsi E-KTP

Pengakuan anggota konsorsium hingga keterlibatan nama besar dalam proyek e-KTP diungkap oleh para saksi.

Editor: Sesri
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017). Irman dan Sugiharto didakwa jaksa penuntut umum (JPU) KPK menerima uang dengan total sebesar Rp 60 miliar lebih. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Saat itu, Chairuman mengatakan bahwa harga Cogent Biometrics lebih mahal dari harga yang ditawarkan merk L-1 Identity Solutions. Produk L-1 ditawarkan oleh Johanes Marlim dari PT Biomorf.

Johanes yang menjadi anggota konsorsium beberapa kali memberikan uang kepada tim teknis yang dibentuk Kemendagri.

3. Konsorsium e-KTP Pilih "Software" yang Tak Lolos Uji Kompetensi

Konsorsium pelaksana proyek pengadaan e-KTP lebih memilih sistem perangkat lunak (software) yang tidak lolos dalam uji kompetensi.

Perangkat lunak yang tidak dapat terintegrasi tersebut tetap digunakan untuk mencetak target 170 juta keping e-KTP.

Menurut Wirawan, sekitar Juni 2010, sebelum dilakukan pelelangan, dilakukan pengujian perangkat dan output atau proof of concept (POC).

Kemudian, dilakukan pengujian kartu chip dan pengujian Automated Finger Print Identification System (AFIS) dengan melakukan uji perekaman.

Sedianya, dalam POC akan diuji coba dua produk yang memiliki sistem perangkat lunak AFIS. Masing-masing yakni, merk Cogent Biometrics dan merk L-1 Identity Solutions.

Setelah diuji, merk Cogent berhasil terintegrasi. Sementara merk L-1 batal mengikuti uji coba.

Namun, pada akhirnya konsorsium justru memilih menggunakan produk L-1. Dalam uji coba yang diadakan panitia lelang e-KTP, produk L-1 terbukti tidak mampu mengintegrasikan perangkat pencetakan e-KTP.

4. Keponakan Setya Novanto Mengaku Pernah Jadi Konsorsium e-KTP

Mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi, mengaku pernah bergabung dengan konsorsium pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Dalam persidangan, Irvan mengakui bahwa dia adalah keponakan dari Ketua DPR RI, Setya Novanto.

Keikutsertaan Irvan dalam proyek e-KTP diawali undangan uang ia terima untuk berkumpul di Ruko Fatmawati.

Ruko tersebut milik Vidi Gunawan, yang merupakan adik kandung pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved