Korupsi KTP Elektronik

Fakta Menarik dalam Sidang Kesebelas Kasus Korupsi E-KTP

Pengakuan anggota konsorsium hingga keterlibatan nama besar dalam proyek e-KTP diungkap oleh para saksi.

Editor: Sesri
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sugiharto menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/3/2017). Irman dan Sugiharto didakwa jaksa penuntut umum (JPU) KPK menerima uang dengan total sebesar Rp 60 miliar lebih. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Dalam prosesnya, menurut Irvan, ia dan beberapa perusahaan bersatu membentuk Konsorsium Murakabi dan mengikuti lelang proyek e-KTP yang diadakan Kementerian Dalam Negeri.

5. Keponakan Setya Novanto di Kasus e-KTP Menjabat Wakil Bendahara Golkar

Mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi, saat ini menjabat sebagai Wakil Bendahara Partai Golkar.

Menurut Irvan, saat terlibat dalam proyek e-KTP, ia masih menjabat sebagai pengurus Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro).

Kosgoro merupakan salah satu organisasi sayap Partai Golkar.

6. Olly Dondokambey Sebut Banyak Calo Anggaran di DPR

Mantan anggota Badan Anggaran DPR, Olly Dondokambey, mengakui banyak orang yang memanfaatkan pembahasan anggaran di DPR untuk mendapatkan keuntungan.

Menurut Olly, salah satunya memanfaatkan persetujuan yang dikeluarkan Banggar DPR.

Dalam pembahasan anggaran e-KTP ia tidak pernah mengetahui adanya pembagian uang kepada anggota Banggar DPR.

Namun, berdasarkan pengalamannya, praktik pencaloan sering terjadi.

Kepada jaksa KPK, ia mengaku pernah beberapa kali menjadi saksi dalam kasus suap terkait pembahasan anggaran.

7. Olly Dondokambey Bantah Terima Uang

Dalam surat dakwaan, Olly yang merupakan anggota Fraksi PDI-P itu disebut menerima uang 1,2 juta dollar AS dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

Namun, dalam persidangan hal itu dibantah oleh Olly. Olly merasa dia difitnah oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Kepada hakim, Olly memastikan tidak pernah menerima apa pun terkait pembahasan anggaran proyek e-KTP. (Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved