Safri Minta Naik Banding ke PT Pekanbaru
akibat putusan tersebut, dirinya kehilangan tanah hingga 8 Hektar yang berlokasi di Desa Lubuk Ogung
TribunPekanbaru/Syahrul Ramadhan
Proses sidang lapangan yang dilakukan oleh PN Pelalawan di dalam kawasan objek sengketa beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, Safri menggarap 18 Ha lahannya tersebut dengan menanami jenis tanaman keras seperti jengkol dan sebagainya. Namun, ketika lahan dan tanamannya dibersihkan perusahaan medio 1995 silam, Safri mengganti tanamannya dengan sawit.
"Kami saat ini tengah menunggu proses banding di PT Pekanbaru. Semoga keputusannya nanti memberikan keadilan sebagaimana yang kita harapkan," pungkas Rusdinur. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/sidang-lapangan-pn-pelalawan_20170517_203639.jpg)