Safri Minta Naik Banding ke PT Pekanbaru
akibat putusan tersebut, dirinya kehilangan tanah hingga 8 Hektar yang berlokasi di Desa Lubuk Ogung
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syahrul Ramadhan
TRIBUNPEKANBARU,COM, PEKANBARU - Safri (68) mengeluhkan putusan PN Pelalawan yang memenangkan PT Cipta Daya Sejati Luhur (CDSL) atas perkara perdata yang disidangkan pada 20 April silam.
Safri yang dijumpai Tribun di Pekanbaru mengatakan, akibat putusan tersebut, dirinya kehilangan tanah hingga 8 Hektar yang berlokasi di Desa Lubuk Ogung Kecamatan Bandar Sekijang Pelalawan.
Disampaikan Safri, bahwa tanah yang sudah diolahnya dengan bercocok tanam sejak 1982 itu diambil oleh PT CDSL sejak 1995 dengan alasan termasuk kawasan HGU perusahaan sebanyak 8 hektar.
"Tanah saya itu statusnya sudah bersurat SKT sebanyak 10 Ha. Sedangkan sisanya 6 Ha itu tebas tebang dan belum saya daftarkan dari awal. Namun, itu diketahui masyarakat lain maupun desa," katanya.
Diterangkannya juga, bahwa tanah yang diambil oleh PT CDSL seluas 8 Ha itu termasuk didalamnya 2 Ha tanah bersurat yang sudah dia miliki.
Bukan tanpa perjuangan, berbagai usaha sudah dilakukan oleh Safri untuk mencari solusi terbaik atas tanahnya tersebut. Baik melaporkan ke pihak kepolisian dan lain-lain.
Namun, hingga putusan sidang berlangsung April lalu, Safri belum mendapatkan hasil maksimal dan justru dianggap melakukan perbuatan hukum jika memasuki kawasan lahan yang sudah ia garap sejak puluhan tahun.
"Luas HGU perusahaan tersebut kan 2400 Ha. Itu sudah luas, jangan yang sedikit milik masyarakat pun dimakan juga," ungkapnya.
Kuasa hukum Safri di Pekanbaru bernama Rusdinur SH MH juga menyesalkan putusan PN Pelalawan yang dinilai tak adil bagi kliennya.
Ia menyebut, bahkan PT CDSL sampai memasang plang pengumuman di sekitar kawasan lahan yang sedang menjadi objek sengketa.
"Kita ini sedang mengajukan banding ke PT Pekanbaru. Harusnya, perusahaan menghormati proses hukum. Bukan malah bersikap sesukanya dengan memasang plang untuk menakut-nakuti masyarakat," terang Rusdinur.
Rusdinur juga menjelaskan, pihaknya sebagai kuasa hukum bahkan baru mengetahui jika PT CDSL memiliki HGU ketika mendapatkan gugatan balik dari perusahaan tersebut.
"Anehnya, HGU itu sendiri keluarnya pada 2007 dengan nomer: Status HGU nya bernomor 03, Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor 159/4LN/1996," katanya.
"Sebelumnya, kami tidak pernah diberitahu jika mereka (PT CDSL, red) punya HGU disana. Dan aneh, kok di atas tanah masyarakat pula," jelas Rusdinur kemudian.
Rusdinur berharap, agar perusahaan mau menghormati putusan sidang yang belum bersifat tetap ini dengan tidak mengganggu objek yang disengketakan.
"Proses sidang masih berlanjut di PT Pekanbaru. Artinya, belum ada putusan sidang yang bersifat tetap. Perusahaan harus menghormati hal tersebut," harapnya.
Sebelumnya, Safri menggarap 18 Ha lahannya tersebut dengan menanami jenis tanaman keras seperti jengkol dan sebagainya. Namun, ketika lahan dan tanamannya dibersihkan perusahaan medio 1995 silam, Safri mengganti tanamannya dengan sawit.
"Kami saat ini tengah menunggu proses banding di PT Pekanbaru. Semoga keputusannya nanti memberikan keadilan sebagaimana yang kita harapkan," pungkas Rusdinur. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/sidang-lapangan-pn-pelalawan_20170517_203639.jpg)