Nasib Sertifikat HPL Teknopolitan, Pemda Tunggu Hasil Pengukuran dari BPN Riau
Proses pengurusan sertifikat HPL Kawasan Teknopolitan masih menggantung di BPN.
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com: Johannes Tanjung
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Proses pengurusan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Kawasan Teknopolitan masih menggantung di Badan Pertanahan Negara (BPN). Pengajuan dimasukan sejak pertengahan tahun 2016 silam.
Menurut Bupati Pelalawan, HM Harris, pengurusan sertifikat HPL sudah sampai ke BPN Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Riau. Saat ini BPN Riau sedang melakukan pengukuran kadastral atau batas-batas lahan Teknopolitan.
"Masih diukur sama tim BPN di lapangan. Termasuk batas-batasnya dan bentuknya," kata Harris.
Dijelaskannya, batas akan ditentukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) pelepasan Kawasan Teknopolitan atau teknopark dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) seluas 3.754 hektar.
Setelah BPN Riau selesai melakukan pengukuran dan hasilnya didapat. Barulah Pemda Pelalawan meneruskan pengurusan ke BPN RI untuk menerbitkan sertifikat HPL.
SUBSCRIBE Youtube: Tribun Pekanbaru,
LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru,
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru.