Diingatkan untuk Pindah, PSM Berkantor di Rumah Dinas Ketua DPRD Padang
Ia mengingatkan Padang Sejahtera Mandiri untuk segera meninggalkan rumah Dinas Ketua DPRD Padang, secepatnya.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PADANG – Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra tidak setuju atas status penggunaan rumah dinas Sekretaris Daerah (Setda) Kota Padang di Jalan Ratulangi yang akan ditetapkan penggunaannya sebagai rumah dinas Ketua DPRD Kota Padang.
Dikutip dari padangmedia.com namun saat ini oleh Pemko, rumah itu malah dijadikan kantor Perusahaan Daerah (Perusda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM).
“Ini cerita bohong namanya, dan salah,” kata Wahyu .
Ia mengingatkan Padang Sejahtera Mandiri untuk segera meninggalkan rumah Dinas Ketua DPRD Padang, secepatnya. Karena, rumah tersebut bukan diperuntukan untuk Perusda.
“Saya mengingatkan, Perusda harus segera pindah dari rumah dinas Ketua DPRD Padang. Karena rumah dinas itu bukan untuk kantor tapi untuk istirahatnya pimpinan DPRD bersama keluarga. Untuk anggaran renovasi sebesar Rp 1 miliar adalah dari APBD 2015,” kata Wahyu, Minggu (2/7). Ia mengingatkan Pemko agar jangan bertindak seenaknya.
Seorang Ketua DPRD wajib menempati rumah dinas yang sudah disiapkan, karena itu adalah perlakuan untuk Ketua DPRD yang telah diatur melalaui UU No. 23 tahun 2014. Kalau tidak ditempati otomatis Ketua DPRD tidak boleh menerima anggaran perumahan yang telah diperuntukan kepada Ketua DPRD.
Ketua DPRD Padang wajib menempati rumah itu, kalau tidak maka dia akan bersengketa dengan APBD yang telah diperuntukan untuk itu. Sebelumnya sudah ada DED, ada konsultan kemudian dianggarkan di APBD 2015.
Juga sangat disayangkan sekali, Perusda PSM ini seharusnya sudah bisa memaparkan rencana bisnisnya setelah terbentuk. Namun hingga saat ini perusahaan yang dibentuk Pemko Padang itu belum bisa melakukan presentasi di depan wakil rakyat.
Menurutnya kalau tidak ada gunannya mending Perusda ini ditutup saja. Kontribusi apa yang sudah mereka berikan hingga saat ini untuk Kota Padang. Juga dipertanyakan, lapangan kerja apa yang telah dihasilkan wujudnya.
Selain itu, ia juga merasa heran, penyertaan modal sebesar Rp 2 miliar yang diajukan Perusda sudah dicairkan saja. Seharusnya, sebelum ada kejelasan, belum boleh dicairkan. “Untuk itu saya harapkan pemerintah dapat menjelaskannya, jangan sampai ini nantinya menjadi temuan BPK dan akan menjerat pihak-pihak terkait, ini berbahaya,” tegasnya politisi Golkar itu. (*)