Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Diduga Sebar Kebencian Berbau SARA di Medsos, Warga Agam Dituntut 1,5 Tahun

Ropi Yatsman dinyatakan melanggar pasal 45 A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE

Editor:
padangmedia.com
Sidang kasus penghinaan berbau SARA di Agam. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, AGAM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Agam menuntut terdakwa kasus ujaran kebencian penghinaan terhadap Presiden Jokowi serta mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, satu tahun enam bulan pada sidang di pengadilan negeri setempat, Kamis (13/7).

Dikutip dari padangmedia.com terdakwa Ropi Yatsman, 36, dituntut dengan dakwaan empat pasal.

Warga Jorong Taluak, Nagari Taluak IV Suku, Kecamatan Banuhampu itu dikenakan pasal alternatif menyangkut ujaran kebencian melalui media sosial beberapa waktu lalu. Ropi Yatsman dinyatakan melanggar pasal 45 A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE.

JPU Kejaksaan Negeri Agam diketuai Edmon Rizal mengatakan, Ropi Yatsman terbukti mengunggah dan menyebarkan sederet foto yang diduga mengandung kebencian. “ Yang bersangkutan didakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi masa tahanan,” ungkapnya.

JPU membeberkan barang bukti berupa lima buah screnshoot foto-foto hasil editan. Foto-foto berbau SARA, seperti foto Jokowi yang diedit menyerupai Yesus Kristus dengan latar logo partai PDI Perjuangan. Ada gambar Jokowi, Ahok dan Megawati yang telah diedit disertai kalimat hinaan.

Dikatakan, adapun hal yang meringankan terdakwa antara lain belum pernah dihukum, mengakui terus terang perbuatannya dan merasa bersalah serta terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Saat ini, terdakwa merupakan tahanan kejaksaan yang dititipkan Lapas Padang Lansano, Lubuk blBasung.

Sidang akan dilanjutkan dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim. “Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA),” pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved