75 Pasutri KAT di Meranti Dapat Akta Nikah Gratis
Sekdakab Kepulauan Meranti, Yulian Norwis menyerahkan Akta Nikah gratis kepada 75 pasutri dari Suku Akit di Kecamatan Pulau Merbau, Senin.
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Ariestia
Laporan Reporter Tribun Pekanbaru, Guruh BW.
TRIBUNPEKANBARU.COM, SELATPANJANG - Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Kepulauan Meranti, Yulian Norwis menyerahkan Akta Nikah gratis kepada 75 pasutri dari suku Akit di Kecamatan Pulau Merbau, Senin (31/7/2017).
Pasalnya, kebanyakan dari Suku Akit di Kepulauan Meranti tidak memiliki buku nikah atau akta nikah.
"Sebab kebanyakan mereka menikah hanya secara adat saja, dipandu oleh kepala suku. Tidak secara hukum," ujar Yulian Norwis.
Hal itu kata Yulian, disebabkan sebagian warga dari komunitas adat terpencil (KAT) tersebut belum paham administrasi.
Menurutnya, sah-dah saja jika mereka menikah secara adat, namun pernikahan mereka harus tercatat di intansi yang berwenang.
Diijelaskan Yulian, akibat tidak adanya akta nikah, sebagian warga KAT tidak bisa memiliki kartu keluarga.
"Seharusnya mereka melaporkan pernikahannya ke Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)," ujarnya.
SUBSCRIBE Youtube: Tribun Pekanbaru,
LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru,
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru.
