Sekda Dumai Dicekal KPK
Sekda Dumai Muhammad Nasir Dicekal Imigrasi Atas Permintaan KPK, Apa Kasus yang Menjeratnya?
Dokumen paspor milik Nasir diduga kuat terkena cegah tangkal atau cekal Imigrasi atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan, ia sudah mengajukan cuti selama 40 hari untuk menunaikan rukun Islam yang kelima itu.
Nasir tercatat sudah cuti sebagai Sekda Kota Dumai terhitung 3 Agustus 2017 kemarin.
Selama cuti, untuk sementara tugasnya dijalankan oleh Hamdan Kamal yang menjabat sebagai Asisten I Walikota Dumai.
Walikota Dumai, Zulkifli AS menunjuk Hamdan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kota Dumai
selama Nasir menunaikan ibadah Haji.
Baca: Buaya yang Terkam Petani Rohul Ini Terlihat Jaga Jenazah Korban Saat Warga Melakukan Pencarian
Sebelum bertolak ke Embarkasi Batam, Muhammad Nasir menyatakan sudah mempersiapkan diri.
Dirinya juga sudah menuntaskan tugasnya di Sekretariat Daerah Kota Dumai dan memastikan tidak ada pekerjaan yang menumpuk.
"Jadi sebelum berangkat, saya kerjakan dan siapkann dulu tugas yang ada," papar mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis ini.
*Berita ini telah tayang di Tribun Batam dengan judul: Sekdako Dumai Dicekal KPK, Bisa Berangkat Kloter Terakhir Jika Dicabut. Apa Kasus yang Menjeratnya?