Sekda Dumai Dicekal KPK

Sekda Dumai Muhammad Nasir Dicekal Imigrasi Atas Permintaan KPK, Apa Kasus yang Menjeratnya?

Dokumen paspor milik Nasir diduga kuat terkena cegah tangkal atau cekal Imigrasi atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: M Iqbal
riaugreen.com
Muhammad Nasir, Sekda Kota Dumai 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sekretaris Daerah Kota Dumai, H Muhammad Nasir batal berangkat ke Baitullah tahun ini.

Padahal, dirinya bersama istri siap sudah berangkat haji lewat Embarkasi Batam, Sabtu (5/8/2017) lalu.

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis ini berangkat ke tanah suci bersama Kelompok Terbang (Kloter) 7 Embarkasi Batam.

Tapi sayang, dokumen paspor milik Nasir diduga kuat terkena cegah tangkal atau cekal Imigrasi atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca: Kakanwil Kemenag Riau Benarkan Sekdako Dumai Muhammad Nasir Dicekal KPK

Baca: Saat Hendak Berangkat Haji di Batam, Sekda Dumai Muhammad Nasir Dicekal KPK 

Baca: Sekdako Dumai Muhammad Nasir Dicekal KPK, Istri pun Membatalkan Berangkat Haji

Apa kasus yang menjerat Nasir hingga dicekal KPK?

Menurut informasi, Nasir diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek multiyears di Kabupaten Bengkalis.

Sebab, Nasir baru dilantik menjadi Sekda Dumai pada 10 Februari 2017 lalu oleh Walikota Dumai.

Pihak Kanwil Kementrian Agama (Kemenag) Dumai membantah menyebut bahwa Nasir dan istri batal berangkat karena terkendala dokumen.

"Kalau dokumen kita sudah siap semua. Sebab dari pihak Kementrian Agama secara teknis tidak ada dokumen yang kurang," terang Kepala Kanwil Kemenag Dumai, Syafwan kepada Tribun, Senin (7/8/2017) sore.

Menurutnya, para Jemaah Calon Haji (JCH) yang terkendala keberangkatan masih berkesempatan berangkat ke tanah suci.

Sebab kloter terakhir berangkat pada 24 Agustus 2017 mendatang. Namun ia belum memastikan Nasir dan istri masih bisa berangkat atau tidak karena hal itu tergantung pada Imigrasi.

Nasir merupakan satu satu dari 210 Jemaah Calon Haji (JCH) asal Dumai.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved