Viral Medsos

Jejak Karir Oknum TNI yang Pukul Personil Polisi, Pernah Depresi dan Lakukan Pelanggaran Ini

Danrem 031/Wirabima Brigjen TNI Abdul Karim membeberkan perjalanan karir oknum TNI berinisial WS yang menempeleng Bripda Yoga Vernando

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM/BUDI RAHMAT
Danrem 031/Wirabima Brigjen Abdul Karim saat memberikan klarifikasi terkait pemukulan personel Lantas oleh personel TNI, di Pekanbaru, Jum'at 11/8/2017). 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komandan Korem (Danrem) 031/Wirabima Brigjen TNI Abdul Karim membeberkan perjalanan karir oknum TNI berinisial WS yang menempeleng Bripda Yoga Vernando, personil Satlantas Polresta Pekanbaru, Kamis (10/8/2017) sore kemarin.

Bertempat di Markas Denpom 1/3 TNI AD Pekanbaru, saat gelaran konferensi pers, Jumat (11/8/2017) pagi, Danrem mengatakan, oknum TNI berpangkat Sersan Dua (Serda) ini menjalani masa sekolah dari SD hingga SMA di Sorek, Inhu.

Ia tinggal bersama kedua orangtuanya di sana.

Baca: Lintah Bersarang di Tenggorokan Bocah Ini, Akibat Minum Sembarangan

Usai tamat sekolah, anak ketiga dari lima bersaudara ini mendaftar masuk TNI pada 2010.

WS mengikuti pendidikan militer di Aceh.

Usai tamat dari pendidikan militernya pada 2011, WS pun ditempatkan di Batalyon 121 Macan Kumbang di Galang, Deli Serdang.

Baca: Jadi Sasaran Oknum TNI Ngamuk, Bripda Yoga Vernando Bakal Dapat Penghargaan

Pada tahun 2012 -2013, WS sempat ikut tugas operasi di daerah Papua.

Pulang dari sana, sekitar tahun 2014, WS mengalami sakit.

Pada April 2015, WS juga melakukan pelanggaran berupa Tidak Hadir Tanpa Izin (THTI).

Baca: Detik-detik Mengerikan, Bocah Perempuan Jatuh Dari Mobil di Tengah Jalan, Lalu Ini yang Terjadi

Selanjutnya, terkait penyakitnya, WS menjalani pemeriksaan di rumah Sakit Putri Hijau.

"Dari hasil pemeriksaan ternyata ada gejala depresi," jelas Danrem.

Baca: VIDEO: Marah Mangsanya Direbut, Buaya Balik Memangsa Ikan Hiu Ini

Ia melanjutkan, terkait pelanggaran THTI yang dilakukan WS, ia pun menjalani sidang di Pengadilan Mahmakah Militer.

"Akhirnya dia menjalani proses hukuman THTI tersebut, dihukum 1 bulan 20 hari dari Oktober sampai Desember 2015," kata Jenderal Bintang Satu ini lagi.

Baca: Geger Warga Temukan Jejak Kaki Aneh, Panjangny Hingga 1 Meter

Usai menjalani hukuman, WS pun dipindahkan ke Korem Padang.

"Karena kalau sudah terkena depresi itu, tidak cocok lagi di satuan tempur," sebut Abdul Karim.

Baca: Sering Dilanda Stress Saat Kerja? Atasi Dengan 3 Cara Mudah Ini, Dijamin Fresh Kembali

2 bulan dinas di Padang, ternyata WS membuat masalah dengan personil Lantas di Padang.

WS kembali dipindahkan pada Februari 2016 ke Korem 031/Wirabima.

"Dia ini tidak diberi jabatan (di luar formasi) karena dalam perawatan medis. Sebenarnya dia sampai sekarang pun masih menjalani perawatan. Hingga akhirnya terjadilah insiden yang seperti kemarin," sebutnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved