Praktek Pungli di Dunia Pendidikan Masih Marak, Ini Modusnya

Beberapa pungutan liar yang kerap dilakukan pihak sekolah adalah pungutan biaya ekstrakurikuler.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: M Iqbal
Foto/net
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ombudsman Perwakilan Riau menemukan sejumlah indikasi praktek pungutan liar di sekolah.

Namun praktek pungli di lingkungan sekolah dibungkus dengan berbagai modus.

Baca: Orangtua Siswa Keluhkan Uang LKS, Delapan LKS Dihargai Rp 120 Ribu

Ada yang dipungut dengan dalih uang bangunan, uang komite , uang seragam, uang buku paket dan LKS.

Beberapa pungutan liar yang kerap dilakukan pihak sekolah adalah pungutan biaya ekstrakurikuler.

Baca: AKNP Tunggu Keputusan Kemenristek Dikti Terkait Status Kemandirian Kampus

"Bentuknya sumbangan, padahal ini sebenarnya pungutan. Ini jelas tidak boleh. Apalagi kalau angkanya dan jangka waktunya pembayaranya ditetapkan yang dikaitkan dengan akademisi itu namanya pungutan,,"kata Komisioner Ombudsman RI Perwakilan Riau, Bambang Pratama, Selasa (15/8).

Pihaknya menilai, ada banyak praktek Pungli yang dibebankan kepada siswa.

Baca: Awalnya Hanya Sampingan, Kini Bisnis Travel Milik Dewi Mayasari Sudah Miliki Ratusan Sub Agen  

Bahkan untuk renovasi dan menyekat ruangan atau membeli gorden saja biaya dibebankan kepada siswa.

"Masak untuk membuat sekat ruangan saja di bebankan ke orang tua siswa,"imbuhnya.

Sementara terkait jual beli LKS yang dilakukan sekolah jelas tidak diperbolehkan.

Baca: Menginap Dua Malam di Furaya Hotel Hanya Rp 248.000 

Apalagi mengarahkan orang tua siswa untuk membeli LKS di tempat tertentu yang sudah ditetapkan.

"Kalau ada beberapa pilihan, boleh-boleh saja. Tidak boleh tunggal dan tidak boleh ada paksaan,"ujarnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved