Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Angkutan Online vs Konvensional

Angkutan Online vs Taksi Konvensional, Solusinya 11 Poin Revisi Permenhub No 32/2016, Begini Isinya

Penetapan kuota jumlah angkutan sewa khusus/taksi online, diserahkan kepada Pemerintah Daerah melalui Kepala Dinas Perhubungan masing-masing

Editor: harismanto
Tribun Pekanbaru/Grafis/Didik
Revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 terkait Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek 

4. Kuota jumlah angkutan sewa khusus

Penetapan kuota jumlah angkutan sewa khusus/taksi online, diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) masing-masing sesuai dengan domisili perusahaan aplikasi. Khusus untuk wilayah Jabodetabek diserahkan pada Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).

Baca: Tanda-tanda Ajal Kematian Sudah Dekat, Coba Anda Bandingkan dengan Kerabat yang Sekarat

5. Kewajiban STNK berbadan hukum

Jika sebelumnya ketentuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama perusahaan, direvisi menjadi STNK atas nama badan hukum.

Selanjutnya STNK yang masih atas nama perorangan akan tetap diterima hingga habis masa berlakunya.

6. Pengujian Berkala (KIR)

Berdasarkan perundingan dengan pihak pengelola angkutan umum khusus, tanda uji berkala kendaraan bermotor (KIR) disesuaikan menjadi dengan pemberian tanda dengan teknik emboss (efek timbul) pada plat.

Sedangkan untuk kendaraan bermotor dengan minimal waktu keluar STNK enam bulan, hanya perlu melampirkan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).

Baca: Gerebek Suami Sedang Indehoi, Sang Istri Masukkan Cabai ke Organ Intim Selingkuhan Suami

7. Pool

Penyelengara angkutan umum tidak harus memiliki 'pool', melainkan disesuaikan menjadi memiliki/menguasai tempat penyimpanan kendaraan.

Adapun tempat tersebut harus mampu menampung jumlah kendaraan yang dimiliki.

8. Bengkel

Penyelenggara angkutan umum menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) atau bisa melalui kerjasama dengan pihak lain.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved