Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Misteri Pembunuhan di Rengat

Simpan Dendam, Um Mengaku Terpaksa Tikam Korban, Gara-gara Sering Diejek dengan Kata-kata Ini

Terduga berinisial Um ini ternyata juga masih berusia 17 tahun.Ia kesal bahkan menyimpan dendam terhadap korban sejak tahun 2013 lalu.

Editor: Sesri
Tribun Pekanbaru/Bynton Simanungkalit
Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Andrie Setiawan (baju putih) dan Kanit PPA Polres Inhu, Aiptu Chairul (baju hitam) mengamankan Um (tengah) saat ekspos di Polres Inhu, Kamis (24/8/2017). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Kurang 1 x 24 jam, polisi dari Polres Indragiri Hulu berhasil mengamankan terduga pelaku pembunuh Pu (16), remaja yang ditemukan tewas di trotoar Lapangan Hijau, Rabu (23/8) lalu.

Terduga berinisial Um ini ternyata juga masih berusia 17 tahun.

Sering diganggu dan diejek menjadi alasan kenapa Um tega menghilangkan nyawa Pu.

Ia kesal bahkan menyimpan dendam terhadap korban sejak tahun 2013 lalu. Pengakuan itu disampaikan saat diperiksa polisi yang menangkapnya.

Kapolres Inhu, AKBP Arif Bastari menerangkan, Um mengaku baru mengenal Pu tahun 2013 lalu.

Awal mula permasalahan di antara kedua remaja itu dikarenakan Um pernah menendang Pu saat bermain sepeda.

Hal itu berbuntut panjang, hingga Pu mulai mengeluarkan kata-kata ejekan kepada Um.

Baca: Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Trotoar, PU Diduga Dibunuh Karena Dendam

Baca: Mengerikan, Ini Penuturan Saksi Mata Tragedi Kecelakaan Maut yang Tewaskan Satu Keluarga

Pembunuhan di rengat
Pembunuhan di rengat (Facebook/Kolose/TribunPekanbaru)

Pengakuan Um, dirinya sering disebut miskin. Bahkan kata-kata yang paling membuatnya jengkel adalah ketika Pu menyebut orangtua Um kelainan jiwa alias gila.

"Saya sakit hati, waktu itu kami sempat berkelahi namun dilerai sama kawan-kawannya," kata Um di hadapan polisi, Kamis (24/8).

Tak berhenti di masalah itu saja, Um menjelaskan bahwa Pu masih sering menganggu dan mengejeknya.

"Selama ini saya berusaha menghindar supaya jangan berkelahi dengan dia," kata Um.

Hingga pada malam kejadian perkelahian mencapai puncaknya.

Keduanya bertemu secara tidak sengaja di lokasi tempat berjualan buah di sekitar areal Lapangan Hijau, Rengat.

Meski Um berusaha menghindar, namun perkelahian tak terhindarkan.

Pu yang berbadan lebih besar dari Um dengan mudah mengunci leher Um dengan tangannya.

Karena terdesak, Um mencabut pisau dari pinggangnya dan menusuk dada serta leher korban. Um mengaku menyimpan pisau itu untuk jaga diri.

Usai ditusuk, Pu akhirnya terkapar bersimbah darah di trotoar.

Sementara, Um langsung melarikan diri meninggalkan tubuh Pu yang tak berdaya.

Namun pelariannya tidak lama, sebab aparat Kepolisian Polres Inhu langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap perkara ini.
Saat penangkapan, Um sempat berusaha menyamar namun upayanya itu gagal.

Kini Um masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait perbuatan yang dilakukannya.

Unit PPA masih mengumpulkan keterangan Um terkait tindakan yang dilakukannya.

Kata Kapolres, sejauh ini belum ada keterlibatan pelaku lainnya, sebab persoalan ini didorong permasalahan pribadi antara Um dan Pu.

"Um mengaku hanya sendiri, namun sampai sekarang pemeriksaan masih dilakukan," kata Arif.

Menurut Arif, setelah selesai proses pemeriksaan pihaknya akan melangsungkan rekontruksi terhadap kejadian penganiyaan berujung tewasnya seorang remaja itu.

Dalam pemeriksaan itu, polisi mempertimbangkan memakai jasa psikolog anak untuk memeriksa kejiwaan Um.

Berdasarkan pengakuan-pengakuannya, Um dijerat pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak junto pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved