Jumat, 10 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

'Jangan karena Tak Bermitra dengan BPJS, Rumah Sakit Abaikan Pasien'

Pihak rumah sakit memberikan solusi dengan merujuk Debora untuk dirawat di rumah sakit yang memiliki instalasi PICU dan melayani pasien BPJS.

Editor: Muhammad Ridho
KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR
RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Anggota DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyayangkan kebijakan manajemen Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres yang tidak mendahulukan penanganan bayi Deborahanya karena tidak melunasi uang muka yang harus dibayarkan.

Meski tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, RS Mitra Keluargaseharusnya memberikan pelayanan medis terlebih dahulu kepada Debora.

Baca: Soal Bayi Debora, Mendagri Minta Rumah Sakit Diberi Sanksi Sosial

Baca: Viral Kisah Bayi Ditolak Rumah Sakit Karena Kurang DP, Bayi Debora Akhirnya Meninggal

"Penanganan pasien menjadi faktor utama. Jangan karena alasan tidak bermitra dengan BPJS, mereka (RS Mitra Keluarga) mengabaikan pasien," ujar Gembong di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Minggu (10/9/2017).

Gembong menuturkan, fungsi utama rumah sakit adalah menangani penyakit yang diderita pasien. Rumah sakit seharusnya tidak mengutamakan persoalan biaya untuk memberikan pengobatan.

"Jadi jangan tanya duitmu berapa, tapi penyakitmu apa. Itu harus ditangani dulu. Selalu persoalan-persoalan karena tidak ada kemampuan keuangan, maka diabaikan fungsi pelayanan kesehatannya," kata dia.

Gembong pun ingin ke depannya semua rumah sakit di Jakarta bermitra dengan BPJS.

"Ya harus bermitra karena ada kewajiban kan rumah sakit kerja sama dengan BPJS," ucap Gembong.

Debora meninggal pada Minggu (3/9/2017) pagi setelah pada dini harinya dibawa ke rumah sakit karena pilek dan kesulitan pernafasan.

Pihak keluarga mengaku ingin Debora dirawat di pediatric intensive care unit (PICU) untuk sementara sampai mendapat ruang PICU di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Namun, mereka saat itu hanya bisa memberikan Rp 5 juta dulu sebagai uang muka.

Meski sudah berjanji akan melunasi uang muka sebesar Rp 11 juta siang harinya, pihak rumah sakit tetap menolak memasukkan Debora ke PICU.

Keterangan Rumah Sakit

Pihak rumah sakit menyebut pihaknya telah melakukan prosedur pertolongan pertama berupa penyedotan lendir, pemasangan selang ke lambung dan intubasi (pasang selang napas), lalu dilakukan bagging atau pemompaan oksigen dengan menggunakan tangan melalui selang napas, infus, obat suntikan, dan diberikan pengencer dahak (nebulizer). Pemeriksaan laboratorium dan radiologi pun dilakukan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved