Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bang Andi Menyapa

Dana Desa dari Provinsi Masih Ada

Direncanakan setiap desa akan menerima Rp 50 juta dari Bantuan Keuangan Provinsi sesuai dengan amanat UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Editor: harismanto
Bang Andi Menyapa 

ADA yang mengatakan dan bahkan sempat menjadi perbincangan di kalangan kepala desa di Riau, bahwa Pemerintah Provinsi Riau tidak lagi menganggarkan bantuan desa. Saya katakan, hal ini tidaklah benar.

Pemerintah Provinsi Riau tetap memiliki komitmen untuk membangun desa. Bahkan menjadi program prioritas. Bagi kami di provinsi, alokasi anggaran melalui APBD tersebar di seluruh kabupaten/kota, karena pada prinsipnya wilayah ada dan terbagi di kabupaten/kota. Alokasi anggaran yang tersisa pada Pemerintah Provinsi Riau hanya untuk pembayaran gaji dan operasional nonurusan.

Masalahnya adalah apakah dengan tidak dianggarkannya Bantuan Keuangan desa pada tahun 2015 dan 2016, Pemprov Riau dalam hal ini Gubernur Riau diduga melanggar UU NO 6 Tahun 2014 tentang desa?. Agar tidak menyesatkan, kita perlu simak isi pasal 72 UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana disebutkan bahwa Pendapatan Desa bersumber dari :

a) Pendapatan Asli Desa
b) Alokasi APBN
c) Bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota
d) Alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota
e) Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota
f) Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat
g) Lain-lain pendapatan desa yang sah

Dalam kebijakan keuangan daerah, Bantuan Keuangan bukanlah hal yang wajib. Artinya bantuan keuangan dapat diberikan setelah kewajiban dan urusan telah dialokasikan.

Kecuali kalau bahasa undang-undang disebutkan Alokasi dan bukan Bantuan Keuangan, maka gubernur bisa dituduhkan melanggar undang-undang. Seperti para bupati yang tidak mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah dan alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota, bisa dituduhkan melanggar UU No 6 Tahun 2014, karena bagi Kabupaten Kota itu kewajiban sesuai amanat undang-undang.

Pemahaman ini yang harus disadari, agar tidak menimbulkan distorsi. Tegasnya kita harus konsisten memahami undang undang, bisa membedakan kewenangan dan urusan, bisa membedakan nomenklatur Alokasi dengan Bantuan.

Walaupun tidak wajib sesuai undang-undang tidak berarti Pemerintah Provinsi Riau alpa membina dan membangun desa.

Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah telah melaksanakan kewajiban pembinaan dan pengawasan terhadap desa. Terutama penyaluran dana desa dari APBN ke 1.592 desa di seluruh Provinsi Riau dengan tiga konsep, yakni :

1) Sukses penyaluran
2) Sukses pembinaan
3) Sukses pengawasan

Kalau Gubernur dituduh tidak peduli dan tidak berkomitmen, bagaimana mungkin penyaluran dan pengawasan dana desa di seluruh Provinsi RIAU bisa sukses dan lancar.

Melalui arahan dan pembinaan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah telah dialokasikan juga dengan Dana Dekon untuk pendampingan desa. Sebanyak 890 orang pendamping desa yang terbagi sebagai pendamping lokal desa, pendamping kecamatan dan tenaga ahli di kabupaten melalui Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Pada tahun 2016/2017 bantuan dana desa dari pemerintah provinsi Riau pada prinsipnya tetap ada secara tidak langsung melalui bantuan keuangan ke kabupaten/kota. Hanya saja ada perubahan dan perbedaan mekanisme dalam penyaluran dan manfaatnya tentu dirasakan langsung oleh masyarakat desa.

Bila pada tahun sebelumnya (2015) dana langsung ditransfer ke rekening desa, maka pada tahun 2016 dan 2017 dana ditransfer ke kabupaten dan kota. Selanjutnya pemerintah kabupaten/kota yang mengatur dan menentukan penggunaan bantuan keuangan (bankeu) tersebut, apakah untuk membangun jalan desa, fasilitas air bersih atau infrastruktur desa lainnya.

Adapun total bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Riau dan bermanfaat bagi desa serta kelurahan yang ditransfer ke kabupaten/kota tahun 2016 sebesar Rp 1,4 Triliun dalam bentuk Bantuan Keuangan (Bankeu).
Sedangkan untuk tahun 2017 bantuan keuangan untuk kabupaten/kota sebesar Rp564,2 miliar Dengan rincian Pekanbaru Rp14,4 miliar, Kampar Rp57 M, Bengkalis Rp45,6 M, Inhu Rp29,5 M, Inhil Rp74,7 M, Kuansing Rp40,5, Dumai Rp61,6 Rohul Rp77,1 M, Rohil Rp81,4 M, Pelalawan Rp24,3 M, Siak Rp47,1 M dan Kepulauan Meranti Rp 9,7 M.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved