Bang Andi Menyapa
Dana Desa dari Provinsi Masih Ada
Direncanakan setiap desa akan menerima Rp 50 juta dari Bantuan Keuangan Provinsi sesuai dengan amanat UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Jika memang para kepala desa lebih memilih mekanisme penyaluran dana untuk desa, dengan cara transfer langsung ke rekening desa, maka saya atas nama pemerintah provinsi Riau tidaklah keberatan. Karena bagi saya yang terpenting adalah memastikan bahwa dana desa benar benar sampai dan dinikmati oleh masyarakat desa.
Sedangkan untuk tahun 2018, Pemerintah Provinsi mewacanakan akan kembali menyalurkan ke rekening masing-masing desa sebagaimana yang diinginkan para kepala desa di Riau.
Walaupun bukan urusan wajib, melalui RKPD dan KUA PPAS Tahun 2018 Gubernur sudah mengusulkan Bantuan Keuangan Desa sebesar Rp 100 juta per desa, dengan total usulan Rp 159 miliar. Namun Banggar DPRD dengan dinamika politiknya setelah melaui pembahasan yang alot dan hampir menghapus dan tidak menyetujui anggaran, akhirnya hanya menyetujui Rp 50 juta per desa. Artinya niat baik dan ikhlas belum tentu bisa diterima dengan ikhlas
Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui TAPD dengan Banggar DPRD sedang membahas wacana tersebut. Direncanakan setiap desa akan menerima Rp 50 juta dari Bantuan Keuangan Provinsi sesuai dengan amanat UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Anggaran tersebut selain untuk pembangunan di desa juga untuk operasional di desa, sebagaimana yang diinginkan perangkat desa sebelumnya.
Yang namanya APBD Provinsi ini semuanya untuk daerah, terutama di pedesaan dan daerah terpencil untuk kemajuan masyarakat. (Anggaran) Yang tinggal di provinsi hanya gaji pegawai dan operasional.
Jadi semuanya untuk pembangunan di daerah, termasuk desa, karena infrastruktur itu juga ada di desa. Tentunya saya sangat mengharapkan dana desa tersebut dimanfaatkan sebaik-baiknya. (*)
