Bisakah Wakaf Untuk Kesejahteraan Sosial Masyarakat? Ini Penjelasan M Fuad Nasar
"Belakangan ini masyarakat kita mengenal wakaf dalam bentuk harta bergerak atau wakaf uang. Jika ini dikelola
Penulis: Mayonal Putra | Editor:
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Mayonal Putra
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Kasubdit Edukasi Inovasi dan Kerjasama Zakat dan Wakaf, Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementrian Agama RI, M. Fuad Nasar mengatakan, potensi wakaf di Indonesia sangat besar.
Jika wakaf dikelola dengan baik dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan bangsa dan umat Islam.
"Belakangan ini masyarakat kita mengenal wakaf dalam bentuk harta bergerak atau wakaf uang. Jika ini dikelola dengan baik dapat menyejahterakan umat", ujar Fuad Nasar saat menjadi narasumber workshop tentang wakaf di Siak, Selasa (26/9/2017).
Lebih lanjut ia mengungkapkan, wakaf di mata kebanyakan umat muslim di Tanah Air identik dengan harta tidak bergerak, seperti wakaf tanah dan bangunan.
Padahal wakaf bisa berbentuk, uang, emas dan mobil yang bisa digunakan untuk kepentingan sosial. Sayangnya, pengelolaan wakaf saat ini kurang produktif. Karena sesuai dengan perkembangan zaman, seharusnya pengelolaan wakaf sudah lebih profesional sehingga memberikan nilai keuntungan.
Kurangnya sosialisasi serta tidak adanya dukungan dari lembaga keuangan dan juga masyarakat dalam memahami wakaf produktif sangat lemah. Sehingga perlu dukungan bersama dalam mengerakan lembaga Badan Wakaf Indonesia (BWI). Agar melalui wadah ini akan terhimpun wakaf dari umat, dan akan dikembalikan lagi peruntuknya bagi kepentingan umat.
"Potensi wakaf di kabupaten Siak sangat besar, ini merupakan kekayaan umat Islam yang perlu diangkat. wakaf harus produktif secara ekonomi bermanfaat bagi kepentingan sosial, seperti pembangunan jalan, sekolah, dan rumah ibadah. Dengan begini wakaf bisa dirasakan bagi masyarakat secara umum,” terang Faud Nazar.
Sementara itu Kakan Kemenag Kabupaten Siak Muharom di hadapan ratusan nadzir (penglola wakaf) mengatakan, wakaf di kabupaten Siak belum dikelola dengan baik. Sehingga masih banyak ditemui tanah wakaf yang lenyap atau digunakan di luar haknya. Saat ini terdata ada 854 wakaf tersebar di seluruh desa dan kecamatan. Ada 17 titik potensi wakaf produktif yang saat ini dikelola dan difungsikan untuk perkebunan dan pertanian oleh warga. Hasil dari tanaman tersebut digunakan bagi kepentingan sosial umat.
"Kepada seluruh KUA, kepala kampung, nadzir serta ketua RT se-kabupaten Siak terus mendata potensi-potensi wakaf yang ada. Diharapkan dapat mendokumentasikan kemudian dapat dilaporkan di Kamenag Siak yang menangani wakaf sehingga bisa kita input ke sistem informasi zakat dan wakaf", kata dia. (*)