Berita Siak

Bejat, Pria 35 Tahun di Perawang Siak Cabuli Tiga Anak di Bawah Umur

Seorang pria di Siak tega mencabuli tiga korban yang merupakan anak -anak yang berumur 6 tahun, 8 tahun dan 10 tahun.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: Theo Rizky
Dok Polsek Tualang
KASUS PENCABULAN - Seorang pria 35 tahun di Tualang mendekam di sel tahanan Polsek setempat setelah ketahuan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.  

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Seorang pria inisial S (35) di Kampung Perawang Barat, kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Provinsi Riau tega mencabuli anak di bawah umur. 

Korbannya bahwa mencapai tiga orang anak, 

Kapolsek Tualang Kompol Hendrix melalui Kanit Reskrim Iptu Alan Arief membenarkan kejadian itu.

Warga geger dan orang tua korban langsung mendatangi Polsek Tualang, Selasa (5/8/2025).

"Seorang warga setempat melaporkan bahwa anak perempuannya menceritakan tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh pelaku," ujar Iptu Alan.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/51/VIII/2025/SPKT/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau, peristiwa pencabulan terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025, sekitar pukul 12.30 WIB di rumah terduga pelaku.

Tiga korban yang merupakan anak -anak yang berumur 6 tahun, 8 tahun dan 10 tahun.

Baca juga: Polres Meranti Tangkap Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Baca juga: Cabuli Bocah 7 Tahun, Pria di Meranti Diciduk Polisi saat Coba Kabur ke Malaysia

Pelaku mencium, memegang  dan bahkan meminta korban memegang bagian sensitif pelaku.

"Selain satu anak yang awalnya melapor, dari hasil interogasi dan pengakuan saksi, dua anak lainnya juga menjadi korban tindakan serupa," tambahnya.

Setelah menerima laporan dan memeriksa saksi, warga setempat berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (2/8/2025) dan menyerahkannya ke Polsek Tualang.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Pelaku S saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

Ia dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved