Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Oknum Karyawan PT IKPP Ini Nekad Curi Tembaga di Dalam Perusahaan

oknum karyawan PT IKPP tertangkap basah oleh petugas keamanan saat mencoba menyelundupkan kabel tembaga dari area pabrik. 

Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
Foto/Polsek Tualang
DIAMANKAN - Oknum karyawan yang bekerja di dalam PT IKPP akhirnya diamankan Polsek Tualang.  

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Pagi yang tampak biasa di Gerbang Barat II PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP) Perawang mendadak berubah tegang. Seorang oknum karyawan perusahaan tertangkap basah oleh petugas keamanan saat mencoba menyelundupkan kabel tembaga dari area pabrik. 

Upaya pelarian pun dilakukan, namun gagal. Polisi memastikan, aksi tersebut merupakan tindak penggelapan dalam jabatan.


Insiden terjadi pada Sabtu (2/8/2025) sekitar pukul 07.10 WIB. Saat itu, petugas keamanan PT IKPP melihat gerak-gerik mencurigakan dari seorang karyawan yang hendak keluar dari area pabrik menggunakan sepeda motor. Ketika diperiksa, karyawan tersebut sempat mencoba kabur, namun berhasil dihentikan.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 76 potong kabel tembaga yang dililit di perut dan disembunyikan di bawah jok sepeda motor Honda Verza yang dikendarainya. Pelaku berinisial DRPS (31), warga Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang. 

Ia merupakan karyawan swasta yang bekerja di lingkungan PT IKPP. Akibat perbuatannya, perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp2.591.400.

“Barang bukti yang kami amankan berupa 76 potong kabel tembaga dengan berat total sekitar 19 kilogram, satu unit sepeda motor, satu gunting besi, pakaian kerja, dan helm warna kuning milik pelaku,” jelas Kapolsek Tualang, Kompol Hendrix, Senin (4/8/2025).


Kapolsek menambahkan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/50/VIII/2025/SPKT/Polsek Tualang/Polres Siak/Polda Riau, yang dibuat oleh pelapor bernama Fajar Yugo Prawoko, warga Perawang.


“Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Tualang dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan,” pungkas Kompol Hendrix.


Pihak kepolisian mengimbau seluruh perusahaan di wilayah hukum Tualang untuk terus memperketat sistem pengawasan internal demi mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. (Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved