Razia Apotek dan Praktik Dokter Jangan Tebang Pilih, Ini Saran Anggota DPRD
Semuanya harus dirazia dan ditindak jika memang tidak ada izin dan menjual obat kedaluarsa.
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: M Iqbal
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Syafruddin Mirohi
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Kalangan DPRD Pekanbaru mengingatkan, unit usaha apotek dan praktik dokter yang ada di kota ini, untuk mentaati aturan yang ada. Terutama berkenaan dengan perizinan yang harus dikantongi.
Pasca ditutupnya sejumlah apotek dan praktik dokter oleh Diskes Pekanbaru kemarin, hal ini menjadi perhatian serius para wakil rakyat.
Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru Heri Pribasuki kepada Tribunpekanbaru.com memberi apresiasi kepada Diskes, yang sudah menjalankan tugasnya dengan baik.
Sebab, selain merugikan PAD, keberadaan apotek dan praktik dokter tersebut juga mengancam masyarakat.
"Yang paling bahaya itu kan menjual obat tidak layak konsumsi tersebut. Kalau dikonsumsi masyarakat dan berakibat fatal, siapa yang disalahkan. Makanya, sidak seperti ini harus tetap dilakukan Diskes," katanya, Selasa (26/9/2017).
Hanya saja, Politisi PDI-P ini menggarisbawahi, razia apotek dan praktik dokter tersebut jangan sampai tebang pilih.
Artinya, kepada semua apotek dan praktik dokter jenis apapun di Kota Pekanbaru ini, harus dilakukan hal yang sama.
Mereka juga harus dirazia dan ditindak jika memang tidak ada izin dan menjual obat kedaluarsa.
"Ini yang sering diabaikan. Biasanya kan hanya merazia beberapa tempat saja. Makanya kita sarankan, untuk menghindari praduga masyarakat bahwa razia kemarin merupakan pesanan, lakukan juga razia di tempat lainnya. Tinggal minta datanya di Puskesmas setempat," pinta Heri lagi. (*)