Bukan Narkoba Tapi Obat Terlarang, Kepala BNNK Pekanbaru Ingatkan Masyarakat Waspada Pil PCC
Hal ini lantaran efek samping dari kandungan pil tersebut yang hampir serupa dengan narkoba dan banyak disalahgunakan.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
 
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru: Rizky Armanda
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pekanbaru, AKBP Sukito mengklaim jika di Pekanbaru saat ini belum ditemukan adanya peredaran pil PCC.
Meski demikian, Sukito menghimbau masyarakat agar tetap waspada.
Karena bukan tidak mungkin sewaktu-waktu peredaran pil terlarang ini sampai ke Pekanbaru.
"Memang sejauh ini belum kita temukan adanya peredaran pil PCC. Kita juga terus memantau di lapangan. Kita himbau masyarakat tetap waspada," ujar dia saat berbincang dengan Tribun, Sabtu (30/9/2017).
Disebutkan dia, pil PCC sendiri merupakan obat yang sudah dilarang peredarannya oleh BBPOM sejak tahun 2013 lalu.
Hal ini lantaran efek samping dari kandungan pil tersebut yang hampir serupa dengan narkoba dan banyak disalahgunakan.
"Bisa jadi ada unsur sengaja diedarkan lagi secara ilegal. Karena kan sudah dilarang sejak tahun 2013. PCC sendiri bukan narkoba, tapi obat terlarang," tegasnya.
Seperti yang diketahui, beberapa waktu yang lalu masyarakat dihebohkan dengan pemberitaan terkait peredaran dan penyalahgunaan pil PCC di kota Kendari, yang sampai merenggut korban jiwa.
Dalam kasus tersebut, sejumlah anak memang dikabarkan meninggal dunia.(*)

 
			
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											