Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Keterangan Saksi Kuatkan Bukti Kepemilikan Lahan Hendra Saat Sidang, Ini Kata Kuasa Hukum Tergugat 

Keterangan saksi M Dasrin Nasution dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB

Editor: M Iqbal
Foto/istimewa
SIDANG - Saksi M Dasrin Nasution memberi keterangan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB, Kamis (30/10/2025). Keterangannya menguatkan kepemilikan lahan  atas nama penggugat Hendra alias Acuan (70).  

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Keterangan saksi M Dasrin Nasution dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas IB, Kamis (30/10/2025) semakin menguatkan kepemilikan lahan  atas nama penggugat Hendra alias Acuan (70). 

M Dasrin Nasution merupakan saksi yang dihadirkan pihak penggugat Hendra dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hendri Sumardi, SH, MH. 

Dari pantauan  di ruangan Cakra, PN Bangkinang, beberapa pertanyaan yang diajukan oleh Kuasa Hukum Penggugat Novri Andi Akbar, SH maupun oleh Polman Sinaga, SH,(C) MAd selaku Kuasa Hukum dari Tergugat I Afrizon B Tanjung alias Buyung dalam perkara ini dijawab dengan jelas dan lugas oleh Saksi M Dasrin

Dalam kesempatan ini M Dasrin mengakui bahwa ia  memiliki lahan bersempadan dengan lahan Hendra alias Acuan. Dulunya, sebelum pemekaran, lahan mereka yang bersempadan ini masuk dalam wilayah Desa Rimba Beringin, salah satu desa transmigrasi di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. 

Dasrin menegaskan bahwa ia tidak pernah menandatangani surat keterangan ganti rugi lahan (SKGR) Nomor 825/SKGR/TP/04 yang dimiliki oleh  Tergugat I. 

Saksi menegaskan bahwa ia sudah kenal dengan Hendra sejak tahun 1992. Saat itu Hendra sudah mulai berladang. Lokasi lahan yang dikelola Hendra  itu dekat jalan masuk ke PT Arindo dan masuk dalam kawasan Desa Rimba Beringin. 

Dasrin juga pernah melihat surat kepemilikan lahan Hendra atas lahan yang diperkarakan ini saat dia datang ke kantor Kepala Desa Rimba Beringin. Saat itu ia ada keperluan mengurus surat lahannya. Saat itu surat kepemilikan lahan Hendra diperlihatkan oleh Kades Rimba Beringin saat itu. 

Dasrin juga mengungkapkan bahwa dia tidak pernah mendengar Hendra menjual lahannya kepada siapapun. 

Sementara itu, Kuasa Hukum Penggugat, Novri Andi Akbar, SH kepada wartawan usai persidangan menegaskan bahwa dari keterangan saksi M Dasrin telah jelas disampaikan bahwa lahan ini 
terletak di wilayah Desa Rimba Beringin, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, bukan berada di wilayah Desa Petapahan, Kecamatan Tapung sebagaimana ada dalam SKGR yang dimiliki oleh Tergugat I Afrizon B Tanjung alias Buyung. 

Sebelum adanya pemekaran kecamatan, Desa Rimba Beringin masuk dalam wilayah Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. 

Setelah ada pemekaran dari Kecamatan Siak Hulu, wilayah Tapung menjadi Kecamatan Tapung dan dipecah lagi menjadi tiga kecamatan yakni Kecamatan Tapung Hulu, Kecamatan Tapung Hilir dan Kecamatan Tapung dan Desa Rimba Beringin masuk wilayah Kecamatan Tapung Hulu. 

Sebuah fakta unik diungkapkan Novri dan membuat dirinya heran di mana di dalam wilayah Desa Rimba Beringin ada wilayah Desa Petapahan padahal secara administrasi Desa Rimba Beringin ini berbatasan langsungnya dengan Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung. Warga di Desa Rimba Beringin juga ditemukan banyak berKTP Desa Petapahan. Hal ini diduga karena adanya beberapa kepentingan. 

Dalam sidang ini Novri juga mempertanyakan pertanyaan dari Kuasa Hukum Tergugat I Polman Sinaga kepada saksi dalam persidangan ini.  “Sebenarnya masa replanting di wilayah itu yang ditanya tadi ke saksi tak ada kaitannya tapi kenapa dikaitkan itu,”  tegas Novri. 

Mengenai lahan objek sengketa ini yang disebut berada di luar wilayah transmigrasi Desa Rimba Beringin, dari keterangan Saksi Parna yang dihadirkan pada sidang sebelumnya menerangkan bahwa tanah itu termasuk di Desa Rimba Beringin, bukan di Desa Petapahan. “Karena tanah dia (Parna) juga ada di situ, sama dengan Pak Dasrin,” terang Novri. 

Selanjutnya sidang selanjutnya diagendakan majelis hakim pada 6 November mendatang dengan agenda mendatangkan ahli dan mendengarkan keterangan saksi dari Tergugat I. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved