Pelalawan
Begini Alasan Pemkab Pelalawan Belum Bayarkan Ganti Rugi Tanaman di Kawasan Teknopolitan
Menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pelalawan, Syahrul Syarif, pembayaran belum bisa dilakukan
Penulis: johanes | Editor: harismanto
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI- Pemerintah Daerah (Pemda) Pelalawan berencana membayar ganti rugi tanaman di atas Kawasan Teknopolitan melalui dana hibah tahun anggaran 2017 ini. Namun belum ada tanda-tanda ingin dicairkan dan disalurkan.
Menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pelalawan, Syahrul Syarif, pembayaran belum bisa dilakukan akibat belum ada perhitungan dari tim yang dibentuk pemda terhadap tanaman tumbuh di atas lahan Teknopolitan.
Termasuk luasan dan siapa pemiliknya berdasarkan bukti otentik yang dimiliki masyarakat.
Proses pembayaran mempunyai prosedur yang ketat agar terhindar dari resiko hukum dikemudian hari.
Baca: Begini Cara Pemkab Pelalawan Tentukan Harga Satuan Tanaman di Kawasan Teknopolitan
"Harus dipetakan dulu berapa luas tanaman tumbuh masyarakat di atas lahan Teknopolitan. Selanjutnya dihitung luasannya berikut orang-orang yang mengaku sebagai pemiliknya. Itu dasarnya sebelum berbicara anggaran," tandas Syahrul kepada tribunpekanbaru.com, Minggu (1/10/2017).
Diterangkannya proses pembebasan tanaman ini sebenarnya sudah berjalan selama empat tahun terakhir ini.
Tapi pemda tidak ingin buru-buru apabila belum ada landasan hukum yang kuat serta pendampingan dari instansi penegak hukum.
Agar tidak terulang kasus pengadaan lahan yang terjadi beberapa tahun silam. (*)