Selama Tahapan Pemilu, KPU Diingatkan Tidak Menerima Tamu Bila Bawa Ini Masuk Ruangan
Ia mengingatkan agar pihak penyelenggara Pemilu bisa menjaga jarak dan menjaga integritas
Penulis: Alex | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU– Salah seorang Komisioner Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Alfitra Salam yang turut hadir dalam kegiatan jalan santai yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, Minggu (1/10/2017), memesankan kepada KPU Riau agar berhati-hati dalam menerima tamu.
Dikatakannya, ketika ada tamu yang membawa tas, sebaiknya pihak KPU meminta agar tamu tersebut meninggalkan tas di luar ruangan, karena dikhawatirkan ada jebakan yang membuat skenario Operasi Tangkap Tangan (OTT), apalagi dalam beberapa Pemilu kedepan akan menjadi penyelenggaraan Pemilu yang cukup besar.
Setelah Pilkada, akan langsung disambung dengan tahapan Pileg dan Pilpres 2019.
Baca: VIDEO: Merinding dan Bingung! Bukannya Bertelur, Ular Ini Justru Terlihat Melahirkan
Baca: Ingatkan KPU Riau Tidak Ngopi di Luar, Ternyata Begini Alasan KPU RI
“Kalau ada tamu yang membawa tas, sebaiknya tinggalkan di luar saja. Nanti jangan sampai bawa duit, langsung kena OTT. Kalau tamu mau masuk, cukup bawa map saja,” kata Alfitra, saat berdiskusi dengan jajaran KPU RI, KPU Riau, dan KPU kabupaten/kota, di aula KPU Riau lantai II, usai peresmian rumah pintar KPU Riau di lantai I kantor KPU Riau, Minggu.
Alfitra juga mengingatkan, agar penyelenggara Pemilu di Riau agar lebih berhati-hati, terutama banyak kemungkinan ada kawan, sahabat, keluarga, saudara, mertua, ipar, menantu, dan saudara dekat lainnya yang akan ikut menjadi peserta Pileg 2019 nantinya.
Ia mengingatkan agar pihak penyelenggara Pemilu bisa menjaga jarak dan menjaga integritas.
“Nanti jangan sampai pulang dari TPS dengan saudara kita yang mencalonkan diri. Nanti didokumentasikan, dan dipersoalkan,” ulasnya.
Kebanyakan dari kasus yang sampai ke DKPP, malahan menurut Alfitra banyak yang terjadi pemulihan nama penyelenggara Pemilu, karena tidak terbukti bersalah. Seringkali menurut dia terjadi kelalaian penyelenggara, dan kurang hati-hati menjaga jarak, walau kadang saudara sendiri.
Walau tidak salah, namun tetap akan dipersoalkan oleh pihak lain.
“Sebanyak 60 persen lebih, masalah yang sampai ke DKPP, nama penyelenggara dipulihkan kembali, karena tidak terbukti bersalah. Ini kenapa terjadi, karena kurang hati-hati dan kurang bisa menjaga, padahal sebenarnya tidak salah, namun dimata orang tetap salah,” imbuhnya.(*)
