Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Narkoba di Kuansing

Peta Rahasia di Ponsel Bongkar Modus Kurir Sabu di Kuansing

Seorang kurir narkoba mencoba mengelabui polisi dengan menyimpan sabu di sejumlah titik tersembunyi dan membuat denah lokasi penyimpanan

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: FebriHendra
tribunpekanbaru.com/guruh budi wibowo
Kasat Res Narkoba Polres Kuansing Iptu Hasan Basri SH, MH 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANTAN SINGINGI - Seorang kurir narkoba di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, harus menelan pil pahit akibat kelalaiannya sendiri.

Demi mengelabui polisi, pelaku menyimpan sabu di sejumlah titik tersembunyi dan membuat denah lokasi penyimpanan. Namun, peta rahasia yang ia simpan justru menjadi bukti utama yang menjeratnya.

Pelaku berinisial ESL (41), warga Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, ditangkap oleh Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing pada Senin (27/10/2025) siang.

Saat diperiksa, polisi menemukan file berisi sketsa lokasi penyimpanan sabu di ponsel milik ESL.

Baca juga: Pemkab Kuansing Tetapkan KLB Campak, Tiga Kasus Ditemukan di Wilayah Dua Puskesmas

Baca juga: Tim Mata Elang Polres Kuansing Gerebek Sarang Narkoba Berkedok Bengkel Las

“Modus seperti ini sudah sering digunakan oleh pengedar. Ini adalah trik lama,” ujar Kapolres Kuansing AKBP R Ricky Pratidiningrat melalui Kasat Res Narkoba Iptu Hasan Basri, Selasa (28/10/2025).

Berbekal peta digital tersebut, petugas menyusuri titik-titik penyimpanan sabu yang tersebar di berbagai lokasi.

Hasilnya, sebanyak 19 paket sabu siap edar berhasil ditemukan, termasuk yang disimpan di dalam toples di rumah pelaku, di perkebunan sawit, dan di pinggir jalan.

“Total berat kotor sabu yang kami amankan mencapai 13,44 gram,” ungkap Iptu Hasan Basri.

ESL mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang berinisial A, dan dijanjikan upah sebesar Rp 1 juta jika seluruh sabu berhasil terjual. Proses penyisiran lokasi berlangsung sejak siang hingga pukul 18.30 WIB.

Selain sebagai kurir, ESL juga diketahui aktif mengonsumsi sabu. Hal itu dibuktikan dari hasil tes urine yang menunjukkan ia positif menggunakan narkotika.

Atas perbuatannya, ESL dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati. (Tribunpekanbaru.com/Guruh Budi Wibowo)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved